Jika Terbukti Monay Politic di Inhu, Tersangka Dijerat Pidana Penjara 72 Bulan Denda Rp1 milyar

Kamis, 28 Juni 2018

Ketua Banwaslu Riau, Rusidi Rusdan SAg MPdi

PELITARIAU, Inhu -  Panwaslu Kabupaten Indragi hulu (Inhu)  terus memproses kasus dugaan money politic, setelah menerima laporan dari masayarakat pada tanggal 26 Juni 2018. Pada Kamis (28/6/2018) sentra Gakkumdu kembali kembali menggelar perkara   terkait  Dugaan Pelanggaran Pidana yang terjadi pada masa tenang.

Ketua Banwaslu Riau, Rusidi Rusdan SAg MPdi, menjelaskan kalau, dugaan pelanggaran pemilu Pilkada Riau terjadi di desa Sibabat, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu sekitar jam 5 sore tanggal 25 Juni 2018.

Berdasarkan informasi awal, pada tanggal 25 Juni 2018 pukul 17.00 Wib pelapor menyaksikan ibu-ibu desa Sibabat sedang berkumpul didepan rumah salah satu warga desa. Terlihat ibu-ibu menerima bingkisan berupa kain untuk bahan pakaian wanita dan satu lembar bahan kampanye dalam bentuk lembaran foto salah satu paslon dalam Pilgubri 2018.

Pembagian bahan kain tersebut dilakukan oleh 1 orang sebagai tim kampanye pemenang Paslon yang berinisial DS.

"Dugaan pelanggaran pidana ini terus di proses oleh Sentra Gakkumdu yang tersiri dari Panwaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hul," kata Rusidi.

Apabila terbukti, calon tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 187a ayat 1 yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar."

Terpusah, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK, Kamis (28/6/2018) saat ngopi bareng dengan Wartawan di Pematang Reba menjelaskan, kalau hasil laporan masyarakat atas dugaan monay politic dalam proses di Panwaslu Inhu.

"Panwaslu Inhu sudah berkordinasi dengan penyidik yang masuk tim Gakumdu, kita nunggu kesepakatan di Panwaslu Inhu terkait pelanggaran tentang adanya peristiwa pidana pemilu atas laporan warga tersebut," jelas Kapolres. **Prc2