Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Selangkah Lagi Tuntas, UMK Dumai 2015 Rp2,2 Juta Sebulan
PELITARIAU, Dumai - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai, telah memutuskan upah minimum kota (UMK) 2015 sebesar Rp2,2 juta atau naik sekitar 10 persen dibanding 2014 lalu, yaitu Rp1,9 juta.
Ketua DPK Dumai Syamsuddin, menyatakan bahwa usulan besaran upah standar pekerja swasta ini selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Riau sebelum batas waktu terakhir, 21 November 2014.
"Sudah disepakati bersama besaran UMK Rp 2,2 juta melalui dua kali rapat pembahasan dan baru tuntas pada Senin kemarin," katanya kepada wartawan, Selasa (11/11/14).
Dia menjelaskan, penetapan angka UMK ini selain berdasarkan harus di atas besaran kebutuhan hidup layak (KHL) 2014 sebesar Rp2,1 juta juga atas pertimbangan upah minimun kabupaten kota terdekat dan provinsi.
Menurut dia, kenaikan upah sebesar 10 persen ini dianggap solusi tepat dalam pembahasan karena sejumlah pihak terkait yang tergabung dalam Dewan Pengupahan mengusulkan besaran sesuai keinginan masing-masing.
"Dari tiga opsi yang diusulkan, yaitu serikat buruh minta dinaikkan 30 persen, kalangan pengusaha hanya 5 persen dan akhirnya diambil kesepakatan bersama, yakni usulan pemerintah sekitar 10 persen," katanya.
DPK memandang jika UMK dinaikkan sesuai permintaan organisasi perburuhan sebesar 30 persen dikhawatirkan tidak bisa diterima kalangan pengusaha dan pemerintah sulit untuk melakukan pengawasan nantinya.
"Dengan penetapan ini diharapkan bisa secepatnya disetujui pemerintah provinsi Riau dan dapat terlaksana dengan baik nantinya di perusahaan," kata dia.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Dumai Nurdin Budin menyebutkan, meski penetapan UMK di bawah permintaan 30 persen, namun kalangan pekerja menginginkan upah ini merupakan angka minimal bagi pekerja 0-12 bulan.
"Penetapan UMK ini hanya sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja 0-12 bulan, dan untuk yang bekerja lebih dari setahun akan dibicarakan lebih lanjut antara Dewan Pengupahan dengan perusahaan," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam pembahasan DPK, terdapat tiga opsi besaran UMK, yaitu pemerintah menilai kenaikan 10 persen jadi Rp2.195.107, organisasi perburuhan menghendaki upah ditingkatkan minimal 30 persen dan kalangan pengusaha mengusulkan naik hanya 5 persen atau Rp.2.095.329. Sebagaiman dilansir riauterkini.com.
Editor : Ramdana Yudha
Sebentar Lagi Diresmikan, Riau Creative Hub Wadah Untuk Insan Ekraf
PELITARIAU Pekanbaru - Riau Creative Hub akan diresmikan awal Mei mendatan.
Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI
PELITARIAU, Pekanbaru - Selasa Tanggal 23 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Ber.
Hari Kedua Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 Pbr, Satgas Lakukan Tanam Crocok Pondasi Rumah Warga Meranti Pandak
PELITARIAU, Pekanbaru - Memasuki hari kedua Pra TMMD ke 120 tahun 2024, Pe.
Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Pemasyarakatan Sehat Lapas Selatpanjang
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang melaksanakan kegiatan Bersih-bersih dan.
Sambut HBP ke - 60 Tahun, Lapas Selatpanjang Bersama Ibu Dharma Wanita Gelar Donor Darah
PELITARIAU, Meranti - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakat.
Lapas Selatpanjang ikuti Kegiatan Apel Pegawai dan Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Lingkungan Kemenkumham Secara Zoom Virtual
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang Mengikuti Kegiatan Apel Pegawai danHala.