Selangkah Lagi Tuntas, UMK Dumai 2015 Rp2,2 Juta Sebulan

Selasa, 11 November 2014

internet

PELITARIAU, Dumai - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai, telah memutuskan upah minimum kota (UMK) 2015 sebesar Rp2,2 juta atau naik sekitar 10 persen dibanding 2014 lalu, yaitu Rp1,9 juta.


Ketua DPK Dumai Syamsuddin, menyatakan bahwa usulan besaran upah standar pekerja swasta ini selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Riau sebelum batas waktu terakhir, 21 November 2014.

"Sudah disepakati bersama besaran UMK Rp 2,2 juta melalui dua kali rapat pembahasan dan baru tuntas pada Senin kemarin," katanya kepada wartawan, Selasa (11/11/14).

Dia menjelaskan, penetapan angka UMK ini selain berdasarkan harus di atas besaran kebutuhan hidup layak (KHL) 2014 sebesar Rp2,1 juta juga atas pertimbangan upah minimun kabupaten kota terdekat dan provinsi.

Menurut dia, kenaikan upah sebesar 10 persen ini dianggap solusi tepat dalam pembahasan karena sejumlah pihak terkait yang tergabung dalam Dewan Pengupahan mengusulkan besaran sesuai keinginan masing-masing.

"Dari tiga opsi yang diusulkan, yaitu serikat buruh minta dinaikkan 30 persen, kalangan pengusaha hanya 5 persen dan akhirnya diambil kesepakatan bersama, yakni usulan pemerintah sekitar 10 persen," katanya.

DPK memandang jika UMK dinaikkan sesuai permintaan organisasi perburuhan sebesar 30 persen dikhawatirkan tidak bisa diterima kalangan pengusaha dan pemerintah sulit untuk melakukan pengawasan nantinya.

"Dengan penetapan ini diharapkan bisa secepatnya disetujui pemerintah provinsi Riau dan dapat terlaksana dengan baik nantinya di perusahaan," kata dia.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Dumai Nurdin Budin menyebutkan, meski penetapan UMK di bawah permintaan 30 persen, namun kalangan pekerja menginginkan upah ini merupakan angka minimal bagi pekerja 0-12 bulan.

"Penetapan UMK ini hanya sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja 0-12 bulan, dan untuk yang bekerja lebih dari setahun akan dibicarakan lebih lanjut antara Dewan Pengupahan dengan perusahaan," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam pembahasan DPK, terdapat tiga opsi besaran UMK, yaitu pemerintah menilai kenaikan 10 persen jadi Rp2.195.107, organisasi perburuhan menghendaki upah ditingkatkan minimal 30 persen dan kalangan pengusaha mengusulkan naik hanya 5 persen atau Rp.2.095.329. Sebagaiman dilansir riauterkini.com.

 

Editor : Ramdana Yudha