Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dr Sutarno SH, MH, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Hakim Yang Patut Di Contoh
PELITARIAU, Meranti - Dr Sutarno SH, MH, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan melepaskan Katiman (79) tersangka Karhutla. Katiman hanya dikenakan tahanan rumah selama 210 hari dan membayar denda Rp1 juta.
Putusan itu dibacakan, Jum’at (06/04/2018) di PN Bengkalis, Jalan Yos Sudarso, Selatpanjang. Hakim Ketua Dr Sutarno didampingi Hakim Anggota I Zia Uljannah Idris, SH, Hakim Anggota II Aulia Fhatma Widhola, SH,MH. Dengan Jaksa Penuntut Umum Lita Warman, SH, MH, dibantu Panitera sidang Hendrizal.
Usai membacakan putusan, Dr Sutarno menjelaskan bahwa putusan yang diambilnya tidak semata-mata ada kepentingan lain. Dirinya mengakui pria tua yang sudah lanjut usia, bahkan dengan keadaan sakit sangat tidak memungkinkan dijerat dengan hukuman seperti yang ditetapkan kita punya hati.
“Hati nurani saya tersentuh, ketika melihat kakek tua itu masuk keruangan sidang dengan keadaan sangat memperihatinkan, kami dari majelis hakim sebenarnya bukan ajang balas dendam, menvonis yang salah tanpa memikirkan rasa pri kemanusiaan,” terang Dr Sutarno.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Katiman (79) yakni terjadinya kebakaran lahan di Desa Beting, Kecamatan Rangsang beberapa bulan yang lalu disinyalir unsur ketidaksengajaan. Namun, proses hukum tetap berjalan.
“Proses hukum tetap berjalan, namun kita memberikan pertimbangan, mengingat kondisi tubuh sakit-sakitan dan umur sudah lanjut usia, kita mempertimbangkan itu,” bebernya.
Dikatakan Dr Sutarno, jika mengikuti prosedural. Katiman dikenakan pidana 1,5 tahun penjara, tapi dengan kondisi sudah tidak berdaya pihaknya mengambil sikap perikemanusiaan.
“Kita mengambil sikap perikemanusiaan, ketika membacakan putusan tadi, saya katakan apakah terdakwa sanggup membayar uang denda tahanan 1 juta rupiah, ya udah denda 1 juta bapak biar saya yang bayar "tutup Dr Sutarno.**rls
Gesa PI 10%, Pemkab Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti Audiensi Bersama PT Riau Petroleum Malacca Strait
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Wakili Plt Bupati Meranti, Sekda Bambang Hadiri Musrenbangnas 2024
PELITARIAU, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
PAPDESI Dorong Mantan Asintel Kejati Riau Maju Pilgburi 2024
PELITARIAU , Pekanbaru - Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indo.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Hadiri MUNAS BEM Se-Indonesia Ke-XVII
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I..
Kajati Riau Berikan Arahan Kepada CASN Kejaksaan RI Tahun 2023 Wilayah Hukum Kejati
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib Bertemp.
Aspidmil Kejati Riau Terima Kunjungan Kaotmil I-03 Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024, Bertempat di Kantor Kejaksaan.