Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dr Sutarno SH, MH, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Hakim Yang Patut Di Contoh
PELITARIAU, Meranti - Dr Sutarno SH, MH, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan melepaskan Katiman (79) tersangka Karhutla. Katiman hanya dikenakan tahanan rumah selama 210 hari dan membayar denda Rp1 juta.
Putusan itu dibacakan, Jum’at (06/04/2018) di PN Bengkalis, Jalan Yos Sudarso, Selatpanjang. Hakim Ketua Dr Sutarno didampingi Hakim Anggota I Zia Uljannah Idris, SH, Hakim Anggota II Aulia Fhatma Widhola, SH,MH. Dengan Jaksa Penuntut Umum Lita Warman, SH, MH, dibantu Panitera sidang Hendrizal.
Usai membacakan putusan, Dr Sutarno menjelaskan bahwa putusan yang diambilnya tidak semata-mata ada kepentingan lain. Dirinya mengakui pria tua yang sudah lanjut usia, bahkan dengan keadaan sakit sangat tidak memungkinkan dijerat dengan hukuman seperti yang ditetapkan kita punya hati.
“Hati nurani saya tersentuh, ketika melihat kakek tua itu masuk keruangan sidang dengan keadaan sangat memperihatinkan, kami dari majelis hakim sebenarnya bukan ajang balas dendam, menvonis yang salah tanpa memikirkan rasa pri kemanusiaan,” terang Dr Sutarno.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Katiman (79) yakni terjadinya kebakaran lahan di Desa Beting, Kecamatan Rangsang beberapa bulan yang lalu disinyalir unsur ketidaksengajaan. Namun, proses hukum tetap berjalan.
“Proses hukum tetap berjalan, namun kita memberikan pertimbangan, mengingat kondisi tubuh sakit-sakitan dan umur sudah lanjut usia, kita mempertimbangkan itu,” bebernya.
Dikatakan Dr Sutarno, jika mengikuti prosedural. Katiman dikenakan pidana 1,5 tahun penjara, tapi dengan kondisi sudah tidak berdaya pihaknya mengambil sikap perikemanusiaan.
“Kita mengambil sikap perikemanusiaan, ketika membacakan putusan tadi, saya katakan apakah terdakwa sanggup membayar uang denda tahanan 1 juta rupiah, ya udah denda 1 juta bapak biar saya yang bayar "tutup Dr Sutarno.**rls
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Mandah Bersama Forkopimcam Tanam Jagung di Lahan PT. RSA
PELITARIAU, INDRAGIRI HILIR – Komitmen mendukung program Asta Cita Presi.
Bupati Buka Pelalawan Boat Racing 2026 di Desa Wisata Kuala Terusan, 63 Racer Adu Kecepatan di Sungai Kampar
PELITARIAU, Pelalawan - Jumat 10 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di D.
Wujudkan Warga Binaan yang Sehat, Lapas Pekanbaru Gelar Senam Pagi Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam rangka menjaga kesehatan dan kebugaran warga bin.
Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung Prog.
Polsek Mandah Koordinasi dan Cek Lahan Jagung di Desa Bente, Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
PELITARIAU, Mandah – Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan panga.
Bupati Asmar Minta OPD Prioritaskan Tindak Lanjut Temuan BPK
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta.









