Dr Sutarno SH, MH, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Hakim Yang Patut Di Contoh

Sabtu, 07 April 2018

Katiman saat berada di ruang persidangan

PELITARIAU, Meranti - Dr Sutarno SH, MH, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan melepaskan Katiman (79) tersangka Karhutla. Katiman hanya dikenakan tahanan rumah selama 210 hari dan membayar denda Rp1 juta.

Putusan itu dibacakan, Jum’at (06/04/2018) di PN Bengkalis, Jalan Yos Sudarso, Selatpanjang. Hakim Ketua Dr Sutarno didampingi Hakim Anggota I Zia Uljannah Idris, SH, Hakim Anggota II Aulia Fhatma Widhola, SH,MH. Dengan Jaksa Penuntut Umum Lita Warman, SH, MH, dibantu Panitera sidang Hendrizal.

Usai membacakan putusan, Dr Sutarno menjelaskan bahwa putusan yang diambilnya tidak semata-mata ada kepentingan lain. Dirinya mengakui pria tua yang sudah lanjut usia, bahkan dengan keadaan sakit sangat tidak memungkinkan dijerat dengan hukuman seperti yang ditetapkan kita punya hati. 

“Hati nurani saya tersentuh, ketika melihat kakek tua itu masuk keruangan sidang dengan keadaan sangat memperihatinkan, kami dari majelis hakim sebenarnya bukan ajang balas dendam, menvonis yang salah tanpa memikirkan rasa pri kemanusiaan,” terang Dr Sutarno.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Katiman (79) yakni terjadinya kebakaran lahan di Desa Beting, Kecamatan Rangsang beberapa bulan yang lalu disinyalir unsur ketidaksengajaan. Namun, proses hukum tetap berjalan.

“Proses hukum tetap berjalan, namun kita memberikan pertimbangan, mengingat kondisi tubuh sakit-sakitan dan umur sudah lanjut usia, kita mempertimbangkan itu,” bebernya.

Dikatakan Dr Sutarno, jika mengikuti prosedural. Katiman dikenakan pidana 1,5 tahun penjara, tapi dengan kondisi sudah tidak berdaya pihaknya mengambil sikap perikemanusiaan.

“Kita mengambil sikap perikemanusiaan, ketika membacakan putusan tadi, saya katakan apakah terdakwa sanggup membayar uang denda tahanan 1 juta rupiah, ya udah denda 1 juta bapak biar saya yang bayar "tutup Dr Sutarno.**rls