Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
DPS Pilkada Gubri Diumumkan Di Kantor Desa
PELITARIAU, Inhu - Pengumuman nama pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau sejak tanggal 24 Maret 2018 kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai mengumumkan nama pemilih hasil pleno yang tergabung dalam daftar pemilih sementara (DPS) dengan cara ditempel di masing-masing kantor Kepala Desa setempat.
Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi protes dari warga yang belum masuk dalam DPS. Pengumuman ini merupakan tahapan berupa tanggapan masyarakat terhadap hasil penetapan DPS, Sehingga warga yang sudah memiliki hak pilih, diharapkan dapat mengecek nama dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
“Kepada warga yang memiliki hak pilih sudah dapat melihat DPS di masing-masing kantor desa untuk memastikan masuk dalam DPS tersebut,” ujar Ketua KPU Inhu Muhammad Amin SE MSi didampingi komisioner devisi data Dwi Apriyansyah Indra SE, Ahad (25/3) kemaren.
Lanjut Amin, Ketika ada di antara warga yang belum terdaftar dalam DPS, dapat menguhubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan menunjukkan identitas diri. Ketika warga tersebut betul berdomisili di daerah bersangkutan, maka petugas PPS akan menyerahkan formulir yakni model A12 KWK yang akan diisi.
Masih ulas Ketua, Untuk tanggapan masyarakat terhadap hasil DPS tersebut, berlangsung sejak diumumkan hingga tanggal 2 April 2018 mendatang. Kemudian formulir atas tanggapan masyarakat tersebut akan diplenokan oleh PPS pada tanggal 8 hingga10 April 2018.
Namun demikian sebutnya, kepada warga yang memiliki hak pilih, tetap berpedoman kepada KTP-el. Artinya, warga tersebut baru dapat memberikan hak pilihnya sesuai tempat tinggal di alamat di KTP-el. Ketika ingin pindah tempat memilih harus dilengkapi dengan surat keterangan pindah memilih dari PPS sesuai data tempat tinggal di KTP atau disebut formulir A5.
Lebih jauh disampaikannya, pengumuman DPS ini agak molor dari jadwal sebelumnya. Hal ini disebabkan adanya perubahan penulisan nomor induk kependudukan (NIK) dalam DPS yakni ditulis tanda bintang di empat angka terakhir, Jelasnya. **(Fauzi)
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.









