Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kab.Meranti Gelar Bimtek Hukum Kontrak dan Permasalahan Kontrak
PELITARIAU, Meranti - Guna tingkatkan sumber daya manusia bagi aparatur PNS Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti gelar Bimbingan Teknis Hukum Kontrak dan Permasalahan Kontrak. Selasa (6/3/18) di Aula Grand Meranti, lantai III, jalan kartini, Selatpanjang.
Kegiatan itu bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang prinsip pelaksanaan hukum kontrak dan permasalahan kontrak, agar ASN mengetahui syarat sah kontrak, mengetahui aspek hukum dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah dan mengetahui penyelesaian sengketa hukum.
Dengan dasar pelaksanaan, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata mangakui bahwa suatu kontrak mempunyai kekuatan hukum layaknya undang-undang, namun terbatas hanya mengikat para pihak menandatanganinya asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 (Perpres 54/2010) tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Pasal 1 angka 22 Perpres 54/2010 menyebutkan pengertian kontrak pengadaan barang/jasa sebagai perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia Barang/Jasa atau Pelaksanaan Swakelola.
Ketua Pelaksana Bimtek Janefi Meza A.MP dalam pidatonya memaparkan, dalam upaya kelancaran proses Memahami Hukum Kontrak dan Permasalahan Kontrak yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti pelaksanaan kegiatan ini dinilai sangat penting.
"Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan suatu langkah yang sangat penting, karena dari pelaksanaan kegiatan ini kita akan dapat memahami tentang hukum kontrak dan permasalahan kontrak, maka hubungan hukum antara perikatan dan perjanjian itu menerbitkan perikatan hubungan hukum yang menimbulkan akibat hukum dan permasalahan dalam kontrak," papar Janefi, Selasa (6/3/18).
Adapun peserta Bimbingan Teknis Hukum Kontrak dan Permasalahan Kontrak yang menjadi PPTK Bakri Adnan, ST itu diikuti KPA, PPTK dan APIP dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Serta dihadiri Nara sumber dari Ahli Audit Pengadaan, Procurement Consultan, Trainer & Adviser Samudra Gunadharma SE,ME.**rls/adit
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.









