Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kapolsek Merbau Masuk Hutan, Pelaku Ilegal Logging ditangkap
PELITARIAU, Meranti - Kapolsek Merbau Iptu Roemin Putra bersama Anggota Polsek Merbau memasuki Hutan di desa Kudap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Mereka, berhasil mengamankan 4 Pelaku dalam Tindak Pidana (TP) Ilegal Logging, Senin (22/01/2018).
''Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I / 2018 /RIAU / SEK MERBAU tanggal 22 Januari 2018. Kami pada Senin sekitar pukul 17.00 WIB di Hutan Desa Kudap, Kecamatan Tasik Putri Puyu berhasil mengamankan Empat orang diduga Pelaku Illegal Logging, '' kata Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Kapolsek Merbau Iptu Roemin Putra kepada awak media.
Kata Mantan Kapolsek Rangsang Barat, Identitas ke Empat Pelaku diantaranya, Mh Alias Alim (17) warga jalan Imam Bonjol RT 12 RW 06 Desa Kudap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Mn (Alias Munir (50) warga Sei Hiu RT 02 RW 01 Desa Tanjung Padang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Bn alias Ibun (39) warga Kampung Teratai Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, dan Kr (17) Kampung Teratai Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Barang Bukti yang berhasil kami amankan diantaranya, 2 Unit Chainsaw pemotong kayu, 1 buah Piringan besi Shawmil pembelah kayu, 1 buah Kampak, 1 buah gergaji, 1 buah Martil, 25 Tual Kayu jenis Geronggang dengan panjang 5 meter/ Tual, 7 Tual Kayu jenis Meranti dengan panjang 5 meter/ Tual, 3 Tual Kayu jenis Ramin dengan panjang 5 meter, dan 2 Tual Kayu jenis Balam dengan panjang 5 meter.
Berdasarkan Kronologis yang diterima Senuju.com, Roemin menjelaskan bahwasanya ada Informasi dari masyarakat terkait Tindak Pidana (TP) Ilegal logging di hutan Desa Kudap dengan jarak 5 kilometer dari jalan Poros Desa Kudap menuju lokasi Tempat Ilegal Logging.
Dan pada senin tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 17.00 WIB, dirinya selaku Kapolsek Merbau bersama 10 orang Personil Polsek Merbau menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, dan langsung bergerak menuju TKP Ilegal Logging di Desa Kudap.
''Pada saat sampai di TKP ditemukan 4 orang pelaku Tindak Pidana (TP) Ilegal loging sedang melakukan Penebangan, dan melakukan tumpukan kayu ilegal Logging atau tempat pengolahan kayu. Keempat diduga pelaku sudah kita amankan bersama BB, '' terang nya.**rls/adit
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.









