• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2365 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2733 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5284 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Pekanbaru

Honorer Satpol PP Meranti Jadi Kurir Sabu

Redaksi

Jumat, 07 November 2014 03:01:00 WIB
Cetak
Honorer Satpol PP Meranti Jadi Kurir Sabu
internet

PELITARIAU, Selatpanjang - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Riau, berhasil menggulung jaringan pengedar Narkoba jenis Sabu di Kota Selatpanjang. Satu dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah oknum personil honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Narkoba, AKP Joni Wardi, saat ekspos penangkapan kepada sejumlah wartawan, Jumat (7/11/2014) siang mengungkapkan, penangkapan dilakukan hari Kamis (6/11/2014) kemarin mulai pukul 11.30 Wib hingga pukul 19.00 Wib.di sejumlah lokasi.

"Kami mendapatkan informasi adanya jaringan pengedar narkoba. Setelah dilakukan pengamatan dan pengintaian, kamis kemarin sekira pukul 11.30 Wib, berhasil ditangkap saudara AK (28 tahun) di jalan Suak Banglas. Bersamanya ditemukan barang bukti 1 uncang narkoba jenis sabu senilai Rp6 juta," kata Kasat.

Tidak sampai disitu, terangnya, petugas lantas melakukan pengembangan terhadap tersangka AK. Dari pengakuan AK diperoleh informasi bahwa sabu itu didapat dari IJ (34 tahun) yang merupakan salah seorang personil honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Tersangka AK adalah mahasiswa Fisipol semester akhir yang rencananya akan di wisuda bulan desember nanti di Tanjung Pinang. Dia mengaku mendapatkan sabu dari IJ honorer Satpol PP Kepulauan Meranti. Sementara tersangka IJ mengaku hanya sebagai kurir sabu dari AR (38 tahun) salah seorang pelaut," ungkapnya.

Setelah menangkap IJ di Jalan Yos Sudarso Selatpanjang, lanjut Kasat, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap AR di rumahnya Jalan Pembangunan III Selatpanjang. Dalam dompet AR ditemukan kunci Hotel Furama Selatpanjang. Diduga AR mengedarkan sabu saat menginap selama tiga hari di hotel tersebut.

"Terhadap AR ini, kami melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di salah satu kamar Hotel Furama Jalan DI Panjaitan dan di rumahnya Jalan Pembangunan III Selatpanjang, akhirnya berhasil ditemukan lagi barang bukti sabu seberat 3 Ji senilai Rp4,8 juta, dalam kotak paku payung yang diletakkan diatas lemari," jelas Kasat.

Kasat menambahkan, dari pengakuan AR, narkoba itu dipasok dari orang berinisial AL yang berdomisili di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. "Ini akan kami kembangkan ke Kota Batam. Karena dari keterangan AR, dia mengambil sabu itu dari AL yang bertempat tinggal di Batam, Kepri," ucapnya.

Atas tindak pidana narkoba itu, jelas Kasat, ketiga tersangka dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU RI tentang Narkotika, antara lain pasal 112 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Kemudian pasal 114 minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kalau mereka juga mengkonsumsi setelah kita lakukan tes nanti, karena dari pengakuan ada diupah dengan uang dan narkoba, maka juga dapat diancam hukuman sesuai pasal 127 dengan maksimal hukuman penjara selama 4 tahun," jelas Kasat Narkoba. (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 2 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 3 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 4 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026
  • 5 Bupati Asmar Teken Kerja Sama Program Desa Bebas Api, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kepulauan Meranti
  • 6 Wakapolres Kepulauan Meranti Hadiri Penandatanganan MoU Desa Bebas Api PT RAPP, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
  • 7 Meriahkan Hari Bhayangkara Ke - 80 Polres Meranti Gekar Olaraga Bersama Penuh Kebersamaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved