Honorer Satpol PP Meranti Jadi Kurir Sabu

Jumat, 07 November 2014

internet

PELITARIAU, Selatpanjang - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Riau, berhasil menggulung jaringan pengedar Narkoba jenis Sabu di Kota Selatpanjang. Satu dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah oknum personil honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Narkoba, AKP Joni Wardi, saat ekspos penangkapan kepada sejumlah wartawan, Jumat (7/11/2014) siang mengungkapkan, penangkapan dilakukan hari Kamis (6/11/2014) kemarin mulai pukul 11.30 Wib hingga pukul 19.00 Wib.di sejumlah lokasi.

"Kami mendapatkan informasi adanya jaringan pengedar narkoba. Setelah dilakukan pengamatan dan pengintaian, kamis kemarin sekira pukul 11.30 Wib, berhasil ditangkap saudara AK (28 tahun) di jalan Suak Banglas. Bersamanya ditemukan barang bukti 1 uncang narkoba jenis sabu senilai Rp6 juta," kata Kasat.

Tidak sampai disitu, terangnya, petugas lantas melakukan pengembangan terhadap tersangka AK. Dari pengakuan AK diperoleh informasi bahwa sabu itu didapat dari IJ (34 tahun) yang merupakan salah seorang personil honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Tersangka AK adalah mahasiswa Fisipol semester akhir yang rencananya akan di wisuda bulan desember nanti di Tanjung Pinang. Dia mengaku mendapatkan sabu dari IJ honorer Satpol PP Kepulauan Meranti. Sementara tersangka IJ mengaku hanya sebagai kurir sabu dari AR (38 tahun) salah seorang pelaut," ungkapnya.

Setelah menangkap IJ di Jalan Yos Sudarso Selatpanjang, lanjut Kasat, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap AR di rumahnya Jalan Pembangunan III Selatpanjang. Dalam dompet AR ditemukan kunci Hotel Furama Selatpanjang. Diduga AR mengedarkan sabu saat menginap selama tiga hari di hotel tersebut.

"Terhadap AR ini, kami melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di salah satu kamar Hotel Furama Jalan DI Panjaitan dan di rumahnya Jalan Pembangunan III Selatpanjang, akhirnya berhasil ditemukan lagi barang bukti sabu seberat 3 Ji senilai Rp4,8 juta, dalam kotak paku payung yang diletakkan diatas lemari," jelas Kasat.

Kasat menambahkan, dari pengakuan AR, narkoba itu dipasok dari orang berinisial AL yang berdomisili di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. "Ini akan kami kembangkan ke Kota Batam. Karena dari keterangan AR, dia mengambil sabu itu dari AL yang bertempat tinggal di Batam, Kepri," ucapnya.

Atas tindak pidana narkoba itu, jelas Kasat, ketiga tersangka dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU RI tentang Narkotika, antara lain pasal 112 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Kemudian pasal 114 minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kalau mereka juga mengkonsumsi setelah kita lakukan tes nanti, karena dari pengakuan ada diupah dengan uang dan narkoba, maka juga dapat diancam hukuman sesuai pasal 127 dengan maksimal hukuman penjara selama 4 tahun," jelas Kasat Narkoba. (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad