Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Setubuhi Anak Dibawah Umur Berkali-kali
MA, Warga Kelesa Dilaporkan ke Polisi
PELITARIAU, Rengat - MA, warga Desa Kelesa RT 00 RW 00 Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilaporkan ke pihak berwajib.
Pasalnya, pria usia 34 tahun ini diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur berinisiak LY (12), pelajar Kecamatan Seberida.
Atas perbuatannya itu, MA ditangkap pihak berwajib pada Kamis (11/01/2018) kemarin.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk MH melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi mengungkapkan, pada Senin (02/10/2017) lalu terlapor dalam hal ini MA mengajak korban ke semak belukar yang berada di belakang rumah kosong milik Basri.
Setelah beberapa saat mengobrol, tiba-tiba terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Lalu terlapor langsung mendorong tubuh korban hingga korban terbaring dengan posisi terlentang, sehingga terjadilah hubungan badan layaknya suami istri. Setelah merasa puas karena hasrat nafsunya sudah tersalurkan, terlapor langsung pergi meninggalkan korban. Kemudian korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Seberida untuk pengusutan lebih lanjut," beber Paur Humas.
Lalu bagaimana kronologis penangkapan terhadap tersangka? Paur Humas menjelaskan, pada Kamis tanggal (11/01/018) Kanit Reskrim Polsek Seberida IPTU Aman Aroni SH beserta 3 orang anggota reskrim Polsek Seberida setelah melakukan rangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut yaitu melakukan pemeriksaan terhadap saksi_-saksi dan korban, membawa korban ke Rumah Sakit Indra Sari Pematang Reba untuk dimintakan Visum. Setelah Visum keluar dengan hasil keterangan dari dokter bahwa korban positif sudah disetubuhi berkali kali.
Selanjutnya pada Kamis (11/01/2018) sekira jam 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut di Desa Kelesa Kecamatab Seberida Kabupaten Inhu.
"Tersangka yang diamankan yang diduga pelakunya atas nama M A yang pada saat itu sedang bekerja di Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Seberida," ungkap Ipda Juraidi. **ulm
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.