Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Setubuhi Anak Dibawah Umur Berkali-kali
MA, Warga Kelesa Dilaporkan ke Polisi
PELITARIAU, Rengat - MA, warga Desa Kelesa RT 00 RW 00 Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilaporkan ke pihak berwajib.
Pasalnya, pria usia 34 tahun ini diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur berinisiak LY (12), pelajar Kecamatan Seberida.
Atas perbuatannya itu, MA ditangkap pihak berwajib pada Kamis (11/01/2018) kemarin.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk MH melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi mengungkapkan, pada Senin (02/10/2017) lalu terlapor dalam hal ini MA mengajak korban ke semak belukar yang berada di belakang rumah kosong milik Basri.
Setelah beberapa saat mengobrol, tiba-tiba terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Lalu terlapor langsung mendorong tubuh korban hingga korban terbaring dengan posisi terlentang, sehingga terjadilah hubungan badan layaknya suami istri. Setelah merasa puas karena hasrat nafsunya sudah tersalurkan, terlapor langsung pergi meninggalkan korban. Kemudian korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Seberida untuk pengusutan lebih lanjut," beber Paur Humas.
Lalu bagaimana kronologis penangkapan terhadap tersangka? Paur Humas menjelaskan, pada Kamis tanggal (11/01/018) Kanit Reskrim Polsek Seberida IPTU Aman Aroni SH beserta 3 orang anggota reskrim Polsek Seberida setelah melakukan rangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut yaitu melakukan pemeriksaan terhadap saksi_-saksi dan korban, membawa korban ke Rumah Sakit Indra Sari Pematang Reba untuk dimintakan Visum. Setelah Visum keluar dengan hasil keterangan dari dokter bahwa korban positif sudah disetubuhi berkali kali.
Selanjutnya pada Kamis (11/01/2018) sekira jam 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut di Desa Kelesa Kecamatab Seberida Kabupaten Inhu.
"Tersangka yang diamankan yang diduga pelakunya atas nama M A yang pada saat itu sedang bekerja di Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Seberida," ungkap Ipda Juraidi. **ulm
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









