Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kewenangan Di Bidang Kebersihan Dan Pertamanan Beralih Ke Dinas Lingkungan Hidup
PELITARIAU, Meranti - Kewenangan di bidang kebersihan dan pertamanan yang sebelumnya di bawah Dinas PUPR Pemkab Meranti, kini beralih ke Dinas Lingkungan Hidup. Penyerahan kewenangan secara resmi diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Meranti, Rabu (3/1/2018).
Sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Meranti telah berkerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah menanggulangi limbah di parit-parit di ruas Jalan dan membenahi pertamanan di Kepulauan Meranti. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hendra Putra kepada awak media, Rabu (3/1/2018) di ruang kerjanya.
Selanjudnya, kata Hendra, berdasarkan peraturan daerah nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, barangsiapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya maka akan dipidana sesuai Pasal 55 perda tersebut.
"Perda yang dimaksud telah diberlakukan, dengan kurungan 6 bulan penjara atau membayar sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah," terang Hendra.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelum diberlakukan, pihaknya terlebih dahulu menyosialisasikannya. Pihaknya juga mengajak aparatur kecamatan Kelurahan dan desa agar bersama-sama ikut andil dalam membersihkan lingkungan.
"Kita juga mengharapkan masyarakat membuang sampah pada tempatnya, gunakan kantong plastik untuk menampung sampah, atau dengan cara dibakar di tempat-tempat tertentu. Kita tidak benarkan masyarakat membuang sampah di tempat yang tidak di benarkan, seperti di Jalan utama, di Jalan Rumbia, Jalan Pertanian Belakang PLN, Jalan Alah Air, dan ke laut Selat Air Hitam, ini perlu dukungan semua pihak," papar dia.
Menurut Hendra, sejak penetapan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pihak yang berwenang terkait kebijakan tentang persampahan dan pertamanan, langkah pertama yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup yakni konsolidasi ke dalam, mendata petugas, dan memanggil koordinator agar menggelar rapat di Dinas Lingkungan Hidup.
"Ke depanya, Dinas Lingkungan Hidup membentuk kordinator lapangan, dan memantau pergerakan kebersihan yang ada, juga mengajak masyarakat untuk membesirkan sampah," ungkap Hendra Putra. **rls/adit
Sebentar Lagi Diresmikan, Riau Creative Hub Wadah Untuk Insan Ekraf
PELITARIAU Pekanbaru - Riau Creative Hub akan diresmikan awal Mei mendatan.
Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI
PELITARIAU, Pekanbaru - Selasa Tanggal 23 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Ber.
Hari Kedua Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 Pbr, Satgas Lakukan Tanam Crocok Pondasi Rumah Warga Meranti Pandak
PELITARIAU, Pekanbaru - Memasuki hari kedua Pra TMMD ke 120 tahun 2024, Pe.
Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Pemasyarakatan Sehat Lapas Selatpanjang
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang melaksanakan kegiatan Bersih-bersih dan.
Sambut HBP ke - 60 Tahun, Lapas Selatpanjang Bersama Ibu Dharma Wanita Gelar Donor Darah
PELITARIAU, Meranti - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakat.
Lapas Selatpanjang ikuti Kegiatan Apel Pegawai dan Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Lingkungan Kemenkumham Secara Zoom Virtual
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang Mengikuti Kegiatan Apel Pegawai danHala.