Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kewenangan Di Bidang Kebersihan Dan Pertamanan Beralih Ke Dinas Lingkungan Hidup
PELITARIAU, Meranti - Kewenangan di bidang kebersihan dan pertamanan yang sebelumnya di bawah Dinas PUPR Pemkab Meranti, kini beralih ke Dinas Lingkungan Hidup. Penyerahan kewenangan secara resmi diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Meranti, Rabu (3/1/2018).
Sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Meranti telah berkerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah menanggulangi limbah di parit-parit di ruas Jalan dan membenahi pertamanan di Kepulauan Meranti. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hendra Putra kepada awak media, Rabu (3/1/2018) di ruang kerjanya.
Selanjudnya, kata Hendra, berdasarkan peraturan daerah nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, barangsiapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya maka akan dipidana sesuai Pasal 55 perda tersebut.
"Perda yang dimaksud telah diberlakukan, dengan kurungan 6 bulan penjara atau membayar sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah," terang Hendra.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelum diberlakukan, pihaknya terlebih dahulu menyosialisasikannya. Pihaknya juga mengajak aparatur kecamatan Kelurahan dan desa agar bersama-sama ikut andil dalam membersihkan lingkungan.
"Kita juga mengharapkan masyarakat membuang sampah pada tempatnya, gunakan kantong plastik untuk menampung sampah, atau dengan cara dibakar di tempat-tempat tertentu. Kita tidak benarkan masyarakat membuang sampah di tempat yang tidak di benarkan, seperti di Jalan utama, di Jalan Rumbia, Jalan Pertanian Belakang PLN, Jalan Alah Air, dan ke laut Selat Air Hitam, ini perlu dukungan semua pihak," papar dia.
Menurut Hendra, sejak penetapan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pihak yang berwenang terkait kebijakan tentang persampahan dan pertamanan, langkah pertama yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup yakni konsolidasi ke dalam, mendata petugas, dan memanggil koordinator agar menggelar rapat di Dinas Lingkungan Hidup.
"Ke depanya, Dinas Lingkungan Hidup membentuk kordinator lapangan, dan memantau pergerakan kebersihan yang ada, juga mengajak masyarakat untuk membesirkan sampah," ungkap Hendra Putra. **rls/adit
LBHK Markfen Justice Menuju Verifikasi Faktual
PELITARIAU, Tembilahan - Untuk mencapai suatu lembaga bantuan hukum yang mendapa.
Hadiri Rakor Kades se-Provinsi Riau, Plt Bupati Asmar : Mari Kompak Majukan Desa
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Rapat Koord.
Hadiri Raker Komwil I Apeksi 2024, Ini Harapan Gubernur Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Pj Gubernur Riau SF Hariyanto menghadiri Rapat Kerj.
Sakit Hati, Seorang Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Mushalla
PELITARIAU, Pekanbaru – Entah apa yang ada dipikiran pemuda berinisial TR (36).
Politisi Gerindra, Basiran SE,MM Maju Balon Bupati Meranti 2024
PELITARIAU, Meranti - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Giat Jum'at Curhat, KPSB Duduk Bersama Kapolres Meranti
PELITARIAU, Meranti - Komunitas Pemuda Selatpanjang Bersatu (KPSB) mengikuti keg.