Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Rugikan Negara Sebesar Rp5,7 Miliar, 19 Juta Batang Rokok dan 6 Ribu Botol Miras
PELITARIAU, Pekanbaru - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumbar musnahkan 19 juta batang rokok dan 6 ribu botol minuman keras (miras), Selasa (26/9) pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan periode Juni 2016 hingga Maret 2107.
Kepala DJBC Riau-Sumbar, Yusmariza mengatakan, barang bukti rokok ilegal ini bermacam merek, seperti Mild, Luffman, Jes dan sebagainya. Begitu juga dengan miras dengan berbagai merek, ada Countreau, Wisky, Jack Daniels dan masih banyak lagi merek lainnya.
"Peredaran rokok dan miras ilegal merupakan salah satu hal yang terus menerus diawasi oleh Bea dan Cukai," kata dia.
Selain melakukan pengawasan, berbagai penindakan telah dilakukan di daerah-daerah produksi dan distribusi produk cukai Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan miras ilegal.
"Dan juga sebagai upaya nyata dalam mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan dibidang cukai," terangnya.
Selama periode tersebut, DJBC telah menindak sebanyak 19 kasus. Semua itu melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan. Dari 19 kasus yang ditindak, ditemukan berbagai modus pelanggar (pelaku) yang dilakukan atas barang-barang kena cukai tersebut.
"Modus pelanggar didominasi oleh peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai. Selain itu peredaran rokok di kawasan bebas," kata dia.
Beberapa kasus yang ditangani oleh DJBC Riau-Sumbar, berdasarkan kerjasama dengan Polisi Militer, Kepolisian Sektor Bangkinang Barat, Ditpolair dan Polda Riau. Keseluruhan rokok dan miras ilegal tersebut senilai lebih kurang Rp13,2 miliar. Kemudian potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.
Ditanya berapa orang pelaku yang berhasil diamankan pada kasus peredaran rokok dan miras ilegal ini, Yusmariza mengaku tidak ditemukan adanya pelanggar. "Sama-sama kita ketahui, modus peredaran rokok dan miras ilegal sel terputus, sehingga itulah yang menjadi kesulitan bagi kita," sebutnya.
Pemusnahan barang bukti rokok dan miras ilegal dihadiri oleh beberapa instansi terkait. Pemusnahan jutaan batang rokok dibakar dan miras dihancurkan dengan alat berat. **ram/mur
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
PELITARIAU, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningka.
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 68 anak mengikuti kegiatan khitanan massal yang di.









