Pilihan
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Pemkab Kuansing Menunggu Proses Pengesahan Perda RTRW Riau
PELITARIAUc.com - Kabupaten Kuantan Singingi akan berusia 18 tahun pada tanggal 12 Oktober 2017 mendatang, selama masa itu banyak sekali perubahan yang telah dialami Kabupaten Kuansing.
Pembangunan telah dilaksanakan di berbagai bidang agar daerah ini bisa lebih maju dan sejajar dengan daerah lainnya. Namun saat ini telah terjadi kekosongan aturan dalam penggunaan ruang, karena Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) yang dimiliki Kuansing sudah habis masa berlakunya.
Sementara RTRW Kuansing yang baru belum bisa disahkan karena belum tuntasnya proses pengesahan RTRW Provinsi Riau.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuantan Singingi H. Azwan, SSos MSi melalui Kabid Tata Ruang dan Jasa Kontruksi Suyono ST MEng ketika dihubungi pelitariau.com di ruang kerjanya mengatakan, dalam pemberian izin penggunaan ruang saat ini masih menunggu Perda, yang substansinya Perda Nomor I Tahun 2004 tentang RTRW Kuansing 2004 - 2013, sebutnya.
Untuk rekomendasi penggunaan ruang di kota Teluk Kuantan, saat ini masih menggunakan Perbup nomor 47 Tahun 2009, yang seharusnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Jadi kita belum memiliki Perda RDTR, akan tetapi hanya mengacu pada Perbup saja," ungkapnya.
Foto: Bentuk wajah taman kota jalur di Kota Taluk Kuantan Kabupaten Kuansing
Menurutnya, selama ini hanya berpedoman kepada Perbup Penggunaan lahan, padahal Perbup tersebut yang secara hukum tidak ada di Tata Ruang, tapi hanya di bagian operasional seperti jalan dan pemberian izin serta yang lainnya.
"Pemberian Rekomendasi izin lokasi tentang penggunaan lahan seperti pabrik, perkebunan, perumahan, memang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang jumlahnya telah mencapai lebih puluhan," paparnya.
Rekomendasi diberikan oleh Dinas PUPR, dan pemberian izin langsung ke Badan Pelayanan Satu Pintu (Badan Penanaman Modal, Investasi dan Ketenagakerjaan). "Namun dalam pemberian rekomendasi, Kita pelajari terlebih dahulu izinnya untuk apa, dan kemudian kita survey dan setelah itu baru kita petakan," tuturnya.
Menurutnya. segala sesuatunya tentu harus dianalisa terlebih dahulu, apakah pemberian izin untuk perumahan maupun untuk perkebunan, bagaimana pula dalam rencana penggunaan lahan, setelah itu baru lah dibuat kan surat rekomendasi.**ADV/Kas
Polsek Merbau Aktif Dampingi Petani Jagung Untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan
PELITARIAU,Meranti - Dalam rangka mendukung program Ketahanan Pangan dan Swasemb.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus Pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas
PELITARIAU, PEKANBARU – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Ope.
MAN 1 Indragiri Hilir: Meniti Prestasi, Membangun Masa Depan Gemilang
PELITARIAU, INDRAGIRI HILIR – Semangat juara terus terpancar dari koridor MAN .
Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti
PELITARIAU,Pekanbaru - Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Kepulaua.
Meranti dan Johor Bahru Jajaki Kerja Sama Dagang, Sagu Hingga Kopi Liberika Siap Tembus Pasar Malaysia
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, terus memperl.
Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti Melaksanakan Kegiatan Program Jela.









