Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Curi Peralatan Kantor Desa Bagan Jaya, Pelangiran, Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi
PELITARIAU, Inhil - Dua pemuda Desa Bagan Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri (Inhil) terpaksa harus rela diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Pelangiran. Keduanya yaitu Rus (21) dan Am (19), ditangkap di tempat berbeda, pada hari Senin, 24/7/2017,
Penangkapan tersebut setelah Kepala Desa Bagan Jaya Herman Ismianto (40 tahun) melapor ke Polsek Pelangiran, karena telah kehilangan barang - barang berupa 1 unit Accu merk GS Premium Astra Otoparts 120 amphere, 1 unit inverter merk Souer SAA-1000, milik Kantor Desa Bagan Jaya.
Pencurian tersebut sudah terjadi sejak tanggal 30/6/2017, namun baru dilaporkan pada hari Senin, 24/7/2017.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kapolsek Pelangiran IPTU M. Rafi membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut. Berdasarkan keterangan pelapor, pencurian tersebut diketahui, ketika pelapor masuk Kantor Desa Bagan Jaya, 30/6/207.
" Saat itu pelapor melihat ventilasi bagian belakang kantor sudah dalam keadaan rusak dan jendela ruangan administrasi sudah tidak dalam keadaan terkunci. Pelapor lalu memeriksa keadaan di dalam ruangan Kantor Desa Bagan Jaya dan mendapati bahwa 1 (satu) unit Accu merk GS Premium Astra Otoparts 120 Amphere dan 1 (satu) unit Power Inverter Souer SAA-1000 milik Pemerintahan Desa Bagan Jaya telah hilang, " Kata Kapolsek, Selasa (25/7).
Pelapor langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada pegawai Kantor Desa Bagan Jaya lainnya, dan berusaha melakukan pencarian, namun barang-barang yang hilang tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut pemerintahan Desa Bagan Jaya mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 2,6 juta.
Kasus tersebut baru dilaporkan ke Polsek Pelangiran pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 Sekira pukul 21.00 WIB.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Pelangiran memerintahkan Unit Opsnal Polsek Pelangiran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Herry H, untuk melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku tindak pidana pencurian tersebut adakah kedua tersangka. Setelah diketahui keberadaan pelaku, Unit Opsnal langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Desa Bagan Jaya Kec. Pelangiran.
Tersangka Rus ditangkap, pada saat sedang main badminton di Lapangan Desa Bagan Jaya, tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan tersangka, pencurian tersebut dilakukan bersama tersangka Am. Tak menunggu lama, Unit Opsnal kembali bergerak dan kembali menangkap tersangka Am, saat dalam perjalanan naik sepeda motor dari Desa Lubuk Kempas menuju Desa Bagan Jaya Kecamatan Pelangiran. Tersangka Am pun hanya bisa pasrah saat diamankan.
" Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang - barang yang sudah dicurinya, di rumah masing - masing. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Pelangiran guna penyidikan lebih lanjut," Tutup Kapolsek Pelangiran ***Budi
HUT Ke- 44 Yayasan Kemala Bhayangkari, Polda Riau Dukung Program Generasi Emas 2045
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen M Iqbal dan Ketua Bhayangkari, .
Masyarakat Pengalihan di Inhil Ajukan Protes Tentang Penggunaan Aset Desa
PELITARIAU, Inhu - Penggunaan bangunan dan tanah oleh Yayasan Karya Pengalihan (.
Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen M Iqbal dan Ketua Bhayangkari, Nindya.
Yulian Norwis: Bukti Kita Serius Dalam Ikut Pilkada Meranti 2024
PELITARIAU, Meranti - Tim pemenangan Bakal Calon (Bacalon) Bupati Kepulauan Mera.
Plt Bupati Asmar Buka Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Plt Bupati Asmar Lepas 162 Casis Rekpro Bintara Polres Meranti
PELITARIAU, Meranti - Sebanyak 162 orang calon siswa rekrutmen proaktif (Casis R.