Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Besok Hakim Omori Bacakan Putusan, Ini Analisis Yuridisnya, Pra Pradilan Satar Hakim Dikabulkan?
PELITARIAU, Inhu - Pengadilan Negeri (PN) Rengat kelas II kembali melaksanakan sidang Pra Peradilan dengan agenda membacakan kesimpulan permohonan pra pradilan mantan Kades Desa Usul Satar Hakim, kalau tidak ada aral melintang besok Selasa (20/6/2017) amar putusan akan dibacakan oleh majelis hakim. Satar Hakim melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan ilegal mining dalam dugaan tidak pidana korupsi.
Sidang dipimpin hakim tunggal Omori Rotama Sitorus SH MH dengan Panitera pembantu Suparwati, pada Senin (19/6/2017), tampak pihak dari pemohon Satar Hakim diwakili penasihat hukumnya Dody Fernando SH MH dan Yeni Darwis SH sedangkan lawanya dari Kejari Inhu Agus Sukandar SH jabatan Kasi Pidsus Kejari Inhu.
Dalam kesimpulan permohonan pra pradilan Satar Hakim kata kuasa hukumnya, Dody Fernando SH MH menjelaskan, bahwa kliennya dituduh sudah menerbitkan SKGR dalam kawasan hutan dan ilegal mining dalam dugaan tindak pidana korupsi yang, dimana penyidik kejaksaan Inhu menetapkan kliennya sebagai tersangka, melakukan penahanan dan menyita harta benda milik kliennya tanpa adanya putusan pengadilan.
"Dalam kesimpulan kita buat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2012, yang berwenang dalam menentukan Kerugian Negara Selain BPK, bisa juga BPKP, Inspektorat Jendral, dan juga bisa dibuktikan sendiri oleh Penyidik dengan memeriksa Ahli dalam hal ini lembaga berwenang, bukti kerugian negara sesuai putusan MK itu tidak dimiliki penyidik kejaksaan Inhu" kata Dody.
Soal hutan kata Dody, bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Huruf (b) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.6/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Pasal 2 : Balai Pemantapan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, menyiapkan bahan perencanaan kehutanan wilayah, menyiapkan data perubahan fungsi serta perubahan status peruntukan kawasan hutan, penyajian data dan informasi Pemanfaatan kawasan hutan, penilaian penggunaan kawasan hutan, dan penyajian data informasi sumber daya alam.
Dalam pasal 3 huruf (b) : dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pemantapan Kawasan Hutan menyelanggarakan Fungsi pelaksanaan penataan batas dan Pemetaan kawasan hutan. Dalam penetapan Satar hakim menjadi tersangka oleh penyidik Kejari Inhu atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan SKGR dalam kawasan hutan, belum diketahui jelas status lahan kawasan hutan yang dimaksud oleh Kejari Inhu, apakah berada dalam kawasan hutan Lindung (HL), kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), atau Kawasan Hutan Konversi (HPK), dan juga tidak jelas penerbitan SKGR dalam kawasan hutan yang disangkakan oleh penyidik kejari Inhu.
Selanjutnya, bahwa termohon (Kejari Inhu,red) menetapkan diri pemohon (satar Hakim,red) sebagai tersangka korupsi kehutanan dengan dasar menerbitkan SKGR diatas kawasan hutan, dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
"Dalam penetapan tersangka oleh penyidik kejari Inhu terhadap pemohon, tidak diketahui jelas hutan mana yang digarap oleh pemohon, apakah HL, HPK, atau HPT, dan keterangan penerbitan SKGR yang dimaksud berada dalam kawasan hutanpun tidak juga jelas, tidak tau juga titik kordinatnya dimana." tukas Dody.
Pemohon juga menyimpulkan, bahwa dengan tidak ada nya bukti hasil audit tentang kerugian negara dalam penjualan tanah dan SKGR serta ilegal mining yang dimaksut termohon (penyidik kejaksaan Inhu, red), maka penetapan tersangka atas diripemohon oleh Termohon berdasarkan berdasarkan Surat Pentepan Tersangka Nomor : SP.TSK-03/N.4.12/Fd.1/05/2017, tanggal 19 Mei 2017, adalah tidak syah secara hukum, dikarenakan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017, karena tidak ada nya bukti yang bisa menjelaskan tentang kerugian negara dalam kasus penjualan tanah dan penerbitan SKGR dalam kawasan hutan dan ilegal mining.
Sesuai agenda putusan sidang pra pradilan yang dimohonkan Satar Hakim melawan Kejari Inhu akan, diputuskan oleh mejelis hakim pada Selasa (20/6/2017). Amar putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah penegakan hukum perkara soal kehutanan dan ilegal mining dalam dugaan korupsi bisa di laksanakan oleh penyidik Kejaksaan. **Andri
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.
Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang pemuda berinisial AO (22) warga Perum Mutiara, D.