• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2385 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5308 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hulu

Besok Hakim Omori Bacakan Putusan, Ini Analisis Yuridisnya, Pra Pradilan Satar Hakim Dikabulkan?

Andri Subakti

Senin, 19 Juni 2017 17:28:49 WIB
Cetak
Besok Hakim Omori Bacakan Putusan, Ini Analisis Yuridisnya, Pra Pradilan Satar Hakim Dikabulkan?
Hakim Omori memimpin sidang pra pradilan Satar Hakim melawan Kejari Inhu dalam agenda membacakan kesimpulan Senin 19-6-2017 di PN Rengat kelas II

PELITARIAU, Inhu - Pengadilan Negeri (PN) Rengat kelas II kembali melaksanakan sidang Pra Peradilan dengan agenda membacakan kesimpulan permohonan pra pradilan mantan Kades Desa Usul Satar Hakim, kalau tidak ada aral melintang besok Selasa (20/6/2017) amar putusan akan dibacakan oleh majelis hakim. Satar Hakim melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan ilegal mining dalam dugaan tidak pidana korupsi.

Sidang dipimpin hakim tunggal Omori Rotama Sitorus SH MH dengan Panitera pembantu Suparwati, pada Senin (19/6/2017), tampak pihak dari pemohon Satar Hakim diwakili penasihat hukumnya Dody Fernando SH MH dan Yeni Darwis SH sedangkan lawanya dari Kejari Inhu Agus Sukandar SH jabatan Kasi Pidsus Kejari Inhu.

Dalam kesimpulan permohonan pra pradilan Satar Hakim kata kuasa hukumnya, Dody Fernando SH MH menjelaskan,  bahwa kliennya dituduh sudah menerbitkan SKGR dalam kawasan hutan dan ilegal mining dalam dugaan tindak pidana korupsi yang, dimana penyidik kejaksaan Inhu menetapkan kliennya sebagai tersangka, melakukan penahanan dan menyita harta benda milik kliennya tanpa adanya putusan pengadilan.

"Dalam kesimpulan kita buat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2012, yang berwenang dalam menentukan Kerugian Negara Selain BPK, bisa juga BPKP, Inspektorat Jendral, dan juga bisa dibuktikan sendiri oleh Penyidik dengan memeriksa Ahli dalam hal ini lembaga berwenang, bukti kerugian negara sesuai putusan MK itu tidak dimiliki penyidik kejaksaan Inhu" kata Dody.

Soal hutan kata Dody, bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Huruf (b) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.6/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan,  Pasal 2 : Balai Pemantapan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, menyiapkan bahan perencanaan kehutanan wilayah, menyiapkan data perubahan fungsi serta perubahan status peruntukan kawasan hutan, penyajian data dan informasi Pemanfaatan kawasan hutan, penilaian penggunaan kawasan hutan, dan penyajian data informasi sumber daya alam.

Dalam pasal 3 huruf (b) : dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pemantapan Kawasan Hutan menyelanggarakan Fungsi pelaksanaan penataan batas dan Pemetaan kawasan hutan. Dalam penetapan Satar hakim menjadi tersangka oleh penyidik Kejari Inhu atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan SKGR dalam kawasan hutan, belum diketahui jelas status lahan kawasan hutan yang dimaksud oleh Kejari Inhu, apakah berada dalam kawasan hutan Lindung (HL), kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), atau Kawasan Hutan Konversi (HPK), dan juga tidak jelas penerbitan SKGR dalam kawasan hutan yang disangkakan oleh penyidik kejari Inhu.

Selanjutnya, bahwa termohon (Kejari Inhu,red) menetapkan diri pemohon (satar Hakim,red) sebagai tersangka korupsi kehutanan dengan dasar menerbitkan SKGR diatas kawasan hutan, dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Jo Pasal 55 ayat (1)  Ke 1 KUHP.

"Dalam penetapan tersangka oleh penyidik kejari Inhu terhadap pemohon, tidak diketahui jelas hutan mana yang digarap oleh pemohon, apakah HL, HPK, atau HPT, dan keterangan penerbitan SKGR yang dimaksud berada dalam kawasan hutanpun tidak juga jelas, tidak tau juga titik kordinatnya dimana." tukas Dody.

Pemohon juga menyimpulkan, bahwa dengan tidak ada nya bukti hasil audit tentang kerugian negara dalam penjualan tanah dan SKGR serta ilegal mining yang dimaksut termohon (penyidik kejaksaan Inhu, red), maka penetapan tersangka atas diripemohon oleh Termohon berdasarkan berdasarkan Surat Pentepan Tersangka Nomor : SP.TSK-03/N.4.12/Fd.1/05/2017, tanggal 19 Mei 2017, adalah tidak syah secara hukum, dikarenakan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017, karena tidak ada nya bukti yang bisa menjelaskan tentang kerugian negara dalam kasus penjualan tanah dan penerbitan SKGR dalam kawasan hutan dan ilegal mining.

Sesuai agenda putusan sidang pra pradilan yang dimohonkan Satar Hakim melawan Kejari Inhu akan, diputuskan oleh mejelis hakim pada Selasa (20/6/2017). Amar putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah penegakan hukum perkara soal kehutanan dan ilegal mining dalam dugaan korupsi bisa di laksanakan oleh penyidik Kejaksaan. **Andri



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 4 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 5 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 6 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 7 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved