• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2368 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2736 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5285 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hulu

Ahli Hukum Pidana: Penyidik Harus Hati-Hati, Pasal 2 dan Pasal 3 PTPK Masuk Delik Materil

zulpen

Rabu, 07 Juni 2017 03:47:00 WIB
Cetak
Ahli Hukum Pidana: Penyidik Harus Hati-Hati, Pasal 2 dan Pasal 3 PTPK Masuk Delik Materil
Ahli Hukum Pidana, dosen Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru, DR.M Nurul Huda,SH,MH

PELITARIAU, Inhu - Pasca Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, tertanggal 25 Januari 2017 pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) bisa diterapkan setelah penyidik menemukan kerugian negara yang nyata dan pasti. Pasal 2 dan pasal 3 PTPK tersebut semula delik formil, pasca putusan MK tersebut berubah menjadi delik materil.

Demikian dikatakan Ahli hukum pidana DR M Nurul Huda SH MH yang juga dosen Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru kepada pelitariau.com Rabu (7/6/2017) di Pekanbaru. "Penyidikzn perkara korupsi oleh penegak hukum, harus hati-hati, pasca putusan MK itu menjadi delik materil," kata Nurul Huda.

Nurul Huda, dimintai tanggapan soal dua perkara dugaan korupsi yang disidik oleh penyidik Kejaksaan Inhu, dimana kedua perkara tersebut di pra pradilkan oleh kedua tersangka dalam dua perkara di Pengadilan Negeri Rengat, Dosen Hukum UIR Riau ini menjelaskan, kalau penyidik memiliki perhitungan kerugian negara secara pasti yang dibuktikan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat.

"Artinya, penyidik dalam penyidikan dengan penerapan pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK tidak didak boleh menetapkan orang sebagai tersangka tanpa adanya kerugian keuangan negara dari lembaga resmi yang untuk menghitung kerugian keuangab negara," kata Nurul Huda, seraya menegaskan, kerugian keuangan negara sebaiknya dihitung selain BPK atau BPKP, kerugian negara bisa dihitung oleh Inspektorat atau Akuntan publik.

Sebelumnya Rabu (6/6/2017) agenda sidang termohon Pra Pradilan di PN Rengat jawaban Kejaksaan Negeri Indragiri hulu (Inhu) disampaikan Hendri Lubis SH Kasi datun Kejari Inhu, Nur Winardi SH MH Kasi pidum Kejari Inhu dan Ruliff Yuganitra SH Jaksa Fungsional. Sedangkan dari pemohon Fasilitator Kecamatan (FK) kegiatan pembangunan tower jaringan Wi-fi di 19 desa se-Kecamatan Rakit Kulim dengan tersangka Charfios Anwar, dihariri 3 orang kuasa hukumnya Dody Fernando SH MH, Yenny Darwis SH, El Hadi SH.

Kasi Pidum Kejari Inhu, Nur Winardi SH MH usai mengikuti sidang pra pradilan dengan agenda jawaban termohon tersebut, menjelaskan, bahwa pihaknya bisa menghitung sendiri berapa selisih kerugian negara, biaya yang digunakan untuk kegiatan dan selih lebih dana. "Intinya materilnya nanti akan di keluarkan dipersidangan pokok perkara, persidangan tindak pidana Korupsi, persidangan Pra peradilan hanya memastikan sah atau tidaknya yang disebut formil," jelas Nur Winardi. **Andri/tim



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 2 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 3 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 4 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 5 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 6 Peringati Hari Bhayangkara Ke -80, Polres Meranti Gelar Donor Darah Bersama Lintas Instansi
  • 7 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved