Ahli Hukum Pidana: Penyidik Harus Hati-Hati, Pasal 2 dan Pasal 3 PTPK Masuk Delik Materil

Rabu, 07 Juni 2017

Ahli Hukum Pidana, dosen Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru, DR.M Nurul Huda,SH,MH

PELITARIAU, Inhu - Pasca Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, tertanggal 25 Januari 2017 pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) bisa diterapkan setelah penyidik menemukan kerugian negara yang nyata dan pasti. Pasal 2 dan pasal 3 PTPK tersebut semula delik formil, pasca putusan MK tersebut berubah menjadi delik materil.

Demikian dikatakan Ahli hukum pidana DR M Nurul Huda SH MH yang juga dosen Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru kepada pelitariau.com Rabu (7/6/2017) di Pekanbaru. "Penyidikzn perkara korupsi oleh penegak hukum, harus hati-hati, pasca putusan MK itu menjadi delik materil," kata Nurul Huda.

Nurul Huda, dimintai tanggapan soal dua perkara dugaan korupsi yang disidik oleh penyidik Kejaksaan Inhu, dimana kedua perkara tersebut di pra pradilkan oleh kedua tersangka dalam dua perkara di Pengadilan Negeri Rengat, Dosen Hukum UIR Riau ini menjelaskan, kalau penyidik memiliki perhitungan kerugian negara secara pasti yang dibuktikan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat.

"Artinya, penyidik dalam penyidikan dengan penerapan pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK tidak didak boleh menetapkan orang sebagai tersangka tanpa adanya kerugian keuangan negara dari lembaga resmi yang untuk menghitung kerugian keuangab negara," kata Nurul Huda, seraya menegaskan, kerugian keuangan negara sebaiknya dihitung selain BPK atau BPKP, kerugian negara bisa dihitung oleh Inspektorat atau Akuntan publik.

Sebelumnya Rabu (6/6/2017) agenda sidang termohon Pra Pradilan di PN Rengat jawaban Kejaksaan Negeri Indragiri hulu (Inhu) disampaikan Hendri Lubis SH Kasi datun Kejari Inhu, Nur Winardi SH MH Kasi pidum Kejari Inhu dan Ruliff Yuganitra SH Jaksa Fungsional. Sedangkan dari pemohon Fasilitator Kecamatan (FK) kegiatan pembangunan tower jaringan Wi-fi di 19 desa se-Kecamatan Rakit Kulim dengan tersangka Charfios Anwar, dihariri 3 orang kuasa hukumnya Dody Fernando SH MH, Yenny Darwis SH, El Hadi SH.

Kasi Pidum Kejari Inhu, Nur Winardi SH MH usai mengikuti sidang pra pradilan dengan agenda jawaban termohon tersebut, menjelaskan, bahwa pihaknya bisa menghitung sendiri berapa selisih kerugian negara, biaya yang digunakan untuk kegiatan dan selih lebih dana. "Intinya materilnya nanti akan di keluarkan dipersidangan pokok perkara, persidangan tindak pidana Korupsi, persidangan Pra peradilan hanya memastikan sah atau tidaknya yang disebut formil," jelas Nur Winardi. **Andri/tim