Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2736 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5285 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali
Crusher PT GBP Diduga Ilegal, Polres Inhu Masih Lakukan Lidik
Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni Sik
PELITARIAU, Inhu - Perusahaan crusher (pemecahan batu) milik PT Global Bintang Perkasa (PT GBP) dilokasi Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) disikapi serius oleh kepolisian resort Inhu. Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana dengan beroprasinya crusher PT GBP, maka Polres Inhu sedang melakukan penyelidikan.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik dikonfirmasi wartawan Jum'at (28/4/2017) menjelaskan, kalau pihaknya sudah mengetahui tentang adanya kegiatan oprasional crusher PT GBP, dimana aktifitas pemecahan batu tersebut sudah terjadi sejak 7 tahun. "Kita masih lakukan lidik," kata Kapolres.
Penyelidikan secara sederhana kata Kapolres, adalah serangkaian kegiatan untuk menemukan bukti, fakta petunjuk tentang adanya suatu tindak pidana atau bukan. Jadi sidik dilakukan untuk langkah awal sebelum dilakukan Penyidikan. "Sebelum menemukan pelaku dan membuat terang suatu tindak pidana, maka asas praduga tak bersalah kita junjung tinggi, itulah prosedurnya," tegas Kapolres.
Dalam proses penindakan secara hukum atas dugaan ilegalnya kegiatan crusher PT GBP, diakuinya kalau pihaknya tidak bisa semena-mena menentukan salah terhadap sesorang atau korporasi tanpa ada bukti permulaan cukup. "Hasil lidik tadi itulah yang perlu kita tau bahwa asas berlakunya HAM dalam pelaksanaan lidik dan sidik," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan oprasional PT GBP selama lebih kurang 7 tahun tidak memiliki perizinan yang lengkap, PT GBP hanya berjarak 3 KM dari kantor Bupati Inhu lokasinya tepat di depan kantor Dinas perhubungan Inhu. Dilokasi tersebut terlihat juga PT GBP sudah membuka cabang usaha pengumpulan cangkang kelapa sawit sejak 7 bulan terakhir, dimana cangkang tersebut yang berasal dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Inhu.
Pengelola pemecahan batu Crusher PT GBP dalam seharinya, produksi batu split ukuran 23 sebanyak 80 ton sampai dengan 90 ton per-7 jam kerja, dengan mempekerjakan sebanyak 8 orang pekerja, yakni 1 Manager 1 pengawas dan 6 pekerja.
Terkait hal ini, Jajaran Polres Inhu mengambil Tindakan dengan melakukan penyelidikan terhadap perusahaan PT GBP yang sejak 7 tahun terkahir tidak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah. **Ram/tim
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








