Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6426 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2997 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7827 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1602 Kali
Crusher PT GBP Diduga Ilegal, Polres Inhu Masih Lakukan Lidik
Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni Sik
PELITARIAU, Inhu - Perusahaan crusher (pemecahan batu) milik PT Global Bintang Perkasa (PT GBP) dilokasi Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) disikapi serius oleh kepolisian resort Inhu. Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana dengan beroprasinya crusher PT GBP, maka Polres Inhu sedang melakukan penyelidikan.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik dikonfirmasi wartawan Jum'at (28/4/2017) menjelaskan, kalau pihaknya sudah mengetahui tentang adanya kegiatan oprasional crusher PT GBP, dimana aktifitas pemecahan batu tersebut sudah terjadi sejak 7 tahun. "Kita masih lakukan lidik," kata Kapolres.
Penyelidikan secara sederhana kata Kapolres, adalah serangkaian kegiatan untuk menemukan bukti, fakta petunjuk tentang adanya suatu tindak pidana atau bukan. Jadi sidik dilakukan untuk langkah awal sebelum dilakukan Penyidikan. "Sebelum menemukan pelaku dan membuat terang suatu tindak pidana, maka asas praduga tak bersalah kita junjung tinggi, itulah prosedurnya," tegas Kapolres.
Dalam proses penindakan secara hukum atas dugaan ilegalnya kegiatan crusher PT GBP, diakuinya kalau pihaknya tidak bisa semena-mena menentukan salah terhadap sesorang atau korporasi tanpa ada bukti permulaan cukup. "Hasil lidik tadi itulah yang perlu kita tau bahwa asas berlakunya HAM dalam pelaksanaan lidik dan sidik," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan oprasional PT GBP selama lebih kurang 7 tahun tidak memiliki perizinan yang lengkap, PT GBP hanya berjarak 3 KM dari kantor Bupati Inhu lokasinya tepat di depan kantor Dinas perhubungan Inhu. Dilokasi tersebut terlihat juga PT GBP sudah membuka cabang usaha pengumpulan cangkang kelapa sawit sejak 7 bulan terakhir, dimana cangkang tersebut yang berasal dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Inhu.
Pengelola pemecahan batu Crusher PT GBP dalam seharinya, produksi batu split ukuran 23 sebanyak 80 ton sampai dengan 90 ton per-7 jam kerja, dengan mempekerjakan sebanyak 8 orang pekerja, yakni 1 Manager 1 pengawas dan 6 pekerja.
Terkait hal ini, Jajaran Polres Inhu mengambil Tindakan dengan melakukan penyelidikan terhadap perusahaan PT GBP yang sejak 7 tahun terkahir tidak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah. **Ram/tim
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.
3 Maling Nekat Curi Pagar Besi Klinik Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru – Sungguh nekat yang dilakukan 3 orang komplotan pencuri.
Hati Hati Berbelanja di Alfamart Inhu, 2 Orang Pemilik Kendaraan Ini Hampir Adu Jotos
PELITARIAU, Inhu - Pusat keramaian yang bisasanya memiliki penjaga parkir membua.