Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1131 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2810 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5366 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2454 Kali
Tak Tersentuh Hukum, Oprasional Crusher PT GBP di Pematangreba Diduga Ilegal
Seorang Jurnalis liputan di Kabupaten Inhu, sedang melihat lokasi crusher perusahaan pengolahan batu milik PT Global Bintang Perkasa di Kelurahan Pematangreba
PELITARIAU, Inhu - Oprasional Crusher (Perusahaan pemecahan batu) PT Global Bintang Perkasa (PT GBP) dilokasi Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, diakui dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhu tidak pernah menerbitkan rekomendasi atau perizinan dalam kegiatan oprasionalnya.
Sebagaimana dugaan oprasional PT GBP tidak memiliki perizinan lengkap, sudah beroprasi 7 tahun dan hanya berjarak 3 KM dari kantor Bupati Inhu, dan saat ini, dilokasi tersebut terlihat juga PT GBP sudah membuka cabang usaha pengumpulan cangkang kelapa sawit sejak 7 bulan terakhir, dimana cangkang tersebut yang berasal dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Inhu.
Pengelola pemecahan batu Crusher PT GBP dalam seharinya, produksi batu split ukuran 23 sebanyak 80 ton sampai dengan 90 ton per-7 jam kerja, dengan mempekerjakan sebanyak 8 orang pekerja, yakni 1 Manager 1 pengawas dan 6 pekerja.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Inhu, Ir Suseno Adji MM, dikonfirmasi wartawan Rabu (26/4/2017) melalui telepon selulernya menjelaskan, kalau pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha dalam bentuk galian C atau pengolahan batu crusher milik PT GBP yang berada Kelurahan Pematangreba.
"DPMPTSP Kabupaten Inhu tidak pernah menerbitkan izin perusahaan crusher pemecahan batu atau galian C milik PT GBP." kata Suseno Adji.
Pemilik crusher perusahaan PT GBP diketahui bernama Idawati warga asal Pekanbaru dan Robert Sispendi Nainggolan warga asal Kecamatan Pasir penyu sampai berita ini dimuat belum bisa dimintai keterangan terkait legalitas perizinan usahanya yang telah beroperasi sejak 7 tahun silam.
Informasi yang berhasil dikumpulkan dilapangan, dugaan kegatan ilegal yang dilakukan crusher PT GBP tidak tersentuh hukum, sehingga daerah dirugikan dengan tidak masuknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perizinan retribusi yang dikeluarkan Pemerintah daerah.
Dengan adanya dugaan aktifitas crusher pengolahaan batu milik PT GBP, Anggota Komisi A DPRD Riau, Malik Siregar, ketika dikonfirmasi menegaskan, agar instansi terkait dan penegak hukum mengambil tindakan yang tegas, jika perusahaan tersebut enggan melakukan pengurusan perizinan seperti izin lingkungan hidup dan perizinan lainnya.
"Setiap kegiatan usaha dengan memiliki badan hukum, baik CV atau PT wajib melakukan pengurusan perizinan, jika tidak mengurus perizinan, maka daerah dirugikan," kata politisi PPP Riau ini. **Ram/Js.Ad
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rangsang Barat Tinjau Tanaman P2B Warga
PELITARIAU, Meranti - Bhabinkamtibmas Desa Bokor, Aipda Ashobirin, melaksanakan .
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Mandah Bersama Forkopimcam Tanam Jagung di Lahan PT. RSA
PELITARIAU, INDRAGIRI HILIR – Komitmen mendukung program Asta Cita Presi.
Bupati Buka Pelalawan Boat Racing 2026 di Desa Wisata Kuala Terusan, 63 Racer Adu Kecepatan di Sungai Kampar
PELITARIAU, Pelalawan - Jumat 10 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di D.
Wujudkan Warga Binaan yang Sehat, Lapas Pekanbaru Gelar Senam Pagi Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam rangka menjaga kesehatan dan kebugaran warga bin.
Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung Prog.
Polsek Mandah Koordinasi dan Cek Lahan Jagung di Desa Bente, Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
PELITARIAU, Mandah – Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan panga.








