Tak Tersentuh Hukum, Oprasional Crusher PT GBP di Pematangreba Diduga Ilegal

Rabu, 26 April 2017

Seorang Jurnalis liputan di Kabupaten Inhu, sedang melihat lokasi crusher perusahaan pengolahan batu milik PT Global Bintang Perkasa di Kelurahan Pematangreba

PELITARIAU, Inhu - Oprasional Crusher (Perusahaan pemecahan batu) PT Global Bintang Perkasa (PT GBP) dilokasi Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, diakui dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhu tidak pernah menerbitkan rekomendasi atau perizinan dalam kegiatan oprasionalnya.
 
Sebagaimana dugaan oprasional PT GBP tidak memiliki perizinan lengkap, sudah beroprasi 7 tahun dan hanya berjarak 3 KM dari kantor Bupati Inhu, dan saat ini, dilokasi tersebut terlihat juga PT GBP sudah membuka cabang usaha pengumpulan cangkang kelapa sawit sejak 7 bulan terakhir, dimana cangkang tersebut yang berasal dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Inhu.
 
Pengelola pemecahan batu Crusher PT GBP dalam seharinya, produksi batu split ukuran 23 sebanyak 80 ton sampai dengan 90 ton per-7 jam kerja, dengan mempekerjakan sebanyak 8 orang pekerja, yakni 1 Manager 1 pengawas dan 6 pekerja.
 
Kepala DPMPTSP Kabupaten Inhu, Ir Suseno Adji MM, dikonfirmasi wartawan Rabu (26/4/2017) melalui telepon selulernya menjelaskan, kalau pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha dalam bentuk galian C atau pengolahan batu crusher milik PT GBP yang berada Kelurahan Pematangreba.  
 
"DPMPTSP Kabupaten Inhu tidak pernah menerbitkan izin perusahaan crusher pemecahan batu atau galian C milik PT GBP." kata Suseno Adji.
 
Pemilik crusher perusahaan PT GBP diketahui bernama Idawati warga asal Pekanbaru dan Robert Sispendi Nainggolan warga asal Kecamatan Pasir penyu sampai berita ini dimuat belum bisa dimintai keterangan terkait legalitas perizinan usahanya yang telah beroperasi sejak 7 tahun silam.
 
Informasi yang berhasil dikumpulkan dilapangan, dugaan kegatan ilegal yang dilakukan crusher PT GBP tidak tersentuh hukum, sehingga daerah dirugikan dengan tidak masuknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perizinan retribusi yang dikeluarkan Pemerintah daerah.
 
Dengan adanya dugaan aktifitas crusher pengolahaan batu milik PT GBP, Anggota Komisi A DPRD Riau, Malik Siregar, ketika dikonfirmasi menegaskan, agar instansi terkait dan penegak hukum mengambil tindakan yang tegas, jika perusahaan tersebut enggan melakukan pengurusan perizinan seperti izin lingkungan hidup dan perizinan lainnya.
 
"Setiap kegiatan usaha dengan memiliki badan hukum, baik CV atau PT wajib melakukan pengurusan perizinan, jika tidak mengurus perizinan, maka daerah dirugikan," kata politisi PPP Riau ini. **Ram/Js.Ad