Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Terdakwa Pembunuh Dua PK Divonis Seumur Hidup Oleh PN Bangkinang
PELITARIAU, Bangkinang-Terdakwa Jhon Waldrova Ganda Sirait alias Ganda Rabu (29/10/14) di hukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.. Setelah terbukti membunuh dua orang Penjaga Keamanan (PK) Kelompok Tani Aman Damanik (KTAD) yaitu Candra Candri Turnip dan Daniel Saputra Sirait.
Saat putusan yang dibacakan majelis hakim Arie Andikha Adikresna, SH.MH dan hakim anggota Hendra Hutabara, SH serta Nur Afriani P.SH, keluarga terdakwa masih juga belum puas. Bahkan keluarga korban malah melemparkan terdakwa dengan sendalnya, setelah terdakwa melakukan banding atas putusan yang dijatuhkan.
"Saya sudah menganggapnya sebagai anak sendiri, tapi dia tega membunuh anak saya. Saya ingin dia itu mati saja, kalau dia mau banding juga dengan vonis telah dijatuhkan bagusan di matikan saja dia,"kata Ibu korban Nur Sukmawati usai pembacaan vonis.
Dengan adanya aksi yang dilakukan keluarga korban, petugas kepolisian yang melakukan pengawalan di pengadilan, mengamankan keluarga korban agar tidak berbuat anarkis.
Sementara keterangan majelis hakim Arie Andikha Adikresna, menyebutkan alasan dijatuhkannya hukuman mati tersebut terlihat dalam fakta persidangan terdakwa sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korbannya.
" Ada tenggang waktu yang dilakukan terdakwa untuk merencanakan pembunuhan kedua korbannya. Jadi oleh karena itu pengadilan menjatuhkannya hukuman seumur hidup,"ungkapnya.
Ia menambahkan, Dengan modal paham lokasi, terdakwa beraksi untuk menghabisi korbanya. Dan terdakwa juga tahu kedua korbannya sedang tidur ." Sehingga terdakwa dengan mudah menghabisi korbannya,"jelasnya Arie yang juga merangkap humas PN Bangkinang.
Arie menyebutkan, Vonis seumur hidup ini adalah hal yang pertama kalinya dilakukan oleh PN Bangkinang. "Jadi dengan hal ini dapat membuat efek jera, bagi setiap orang agar jangan berbuat kekerasan terhadap orang lain, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain,"pungkasnya. (kor. lia)
Editorial: Rio Ahmad
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).