Terdakwa Pembunuh Dua PK Divonis Seumur Hidup Oleh PN Bangkinang

Rabu, 29 Oktober 2014

Sidang di PN Bangkinang

PELITARIAU, Bangkinang-Terdakwa Jhon Waldrova Ganda Sirait alias Ganda Rabu (29/10/14) di hukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.. Setelah terbukti  membunuh  dua orang Penjaga Keamanan (PK) Kelompok Tani Aman Damanik (KTAD) yaitu Candra Candri Turnip dan Daniel Saputra Sirait.


Saat putusan yang dibacakan majelis hakim Arie Andikha Adikresna, SH.MH dan hakim anggota Hendra Hutabara, SH serta Nur Afriani P.SH, keluarga terdakwa masih juga belum puas. Bahkan keluarga korban malah melemparkan terdakwa dengan sendalnya, setelah terdakwa melakukan banding atas putusan yang dijatuhkan.

"Saya sudah menganggapnya sebagai anak sendiri, tapi dia tega membunuh anak saya. Saya ingin dia itu mati saja, kalau dia mau banding juga dengan vonis telah dijatuhkan bagusan di matikan saja dia,"kata Ibu korban Nur Sukmawati  usai pembacaan vonis.

Dengan adanya aksi yang dilakukan keluarga korban, petugas kepolisian yang melakukan pengawalan di pengadilan, mengamankan keluarga korban agar tidak berbuat anarkis.

Sementara keterangan majelis hakim Arie Andikha Adikresna, menyebutkan alasan dijatuhkannya hukuman mati tersebut terlihat dalam fakta persidangan terdakwa sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korbannya.

" Ada tenggang waktu yang dilakukan terdakwa untuk merencanakan pembunuhan kedua korbannya. Jadi oleh karena itu pengadilan menjatuhkannya hukuman seumur hidup,"ungkapnya.

Ia menambahkan, Dengan modal paham lokasi, terdakwa beraksi untuk menghabisi korbanya. Dan terdakwa juga tahu kedua korbannya sedang tidur ." Sehingga terdakwa dengan mudah menghabisi  korbannya,"jelasnya Arie yang juga merangkap humas PN Bangkinang.

Arie menyebutkan, Vonis seumur hidup ini adalah hal yang pertama kalinya dilakukan oleh PN Bangkinang. "Jadi dengan hal ini dapat membuat efek jera, bagi setiap orang agar jangan berbuat kekerasan terhadap orang lain, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain,"pungkasnya. (kor. lia)

 

Editorial: Rio Ahmad