• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1109 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2387 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2753 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5309 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2433 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Rokan Hulu

Di Rohul, PNS dan Masyarakat Berpenghasilan Lebih Rp 1,5 Juta per Bulan Dilarang Pakai LPG 3Kg

Hendra

Rabu, 15 Maret 2017 18:19:51 WIB
Cetak
 Di Rohul, PNS dan Masyarakat Berpenghasilan Lebih Rp 1,5 Juta per Bulan Dilarang Pakai LPG 3Kg
Tabung Gas LPG 3 Kilogram

PELITARIAU, Rohul - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Rokan hulu (Rohul) melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun masyarakat yang berpenghasilan lebih Rp1,5 Juta per bulan untuk tidak menggunakan bahan bakar Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi kapasitas 3 Kilogram (Kg), dan beralih kepenggunaan LPG non subsidi kapasitas 5,5Kg.      

Hal itu sesuai dengan terbit Surat Edaran Nomor: 510/Perindag-UM/08.06, tertanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris daerah (Sekda) Rohul Ir Damri Harun.      

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rohul H T Rafli Armien SSos melalui Kabid Perdagangan Disperindag Rohul Ir Syahruddin SSos, Rabu (15/03/2017), terkait larangan PNS menggunakan bahan bakar LPG subsidi 3Kg.

Menurutnya, larangan pemerintah tersebut, dalam artian sudah saatnya PNS di lingkungan Pemkab Rohul tidak menggunakan bahan bakar LPG bersubsidi tabung 3Kg yang diperuntukan untuk warga kurang mampu dan usaha mikro, dan beralih ke LPG non subsidi kapasitas 5,5Kg.      

Sesuai dengan Surat Direktorat Pemasaran, Marketing Branch Manager Sumbar Riau, PT Pertamina (Persero) Nomor: 059/F114b0/2017-S3, tanggal 2 Februari 2017 perihal penggunaan LPG Non Subsidi 5,5Kg bagi masyarakat dan PNS. Serta menindaklanjuti Surat Gubernur Riau (Gubri) Nomor: 542/Disdagkop/40.30 tanggal 10 Februari 2017 perihal pemakaian LPG kapasitas 5,5Kg.      

Mengingat, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor: 26 tahun 2009, disampaikan bahwa penyedian dan pendistribusiasn LPG 3Kg diperuntukan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro (tidak mampu).      

Namun kenyataannya dilapangan, masih terdapat masyarakat mampu termasuk PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota mengunakan bahan bakar LPG bersubsidi 3Kg tersebut.      

Dikatakannya, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat mampu dan PNS di lingkungan Kabupaten Rohul, PT Pertamina telah memproduksi LPG Non Subsidi Kapasitas 5,5Kg yang sudah di launching 10 Februari lalu, karena Kriteria rumah tangga yang dapat menggunakan LPG 3Kg sebagaimana ditentukan dalam lampiran III Permen ESDM, adalah rumah tangga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan.

“Tujuan surat edaran tersebut, agar para PNS da masyarakat mampu di lingkungan Pemkab Rohul tidak menggunakan LPG 3Kg, dan beralih ke LPG non subsidi sehingga tidak terjadi kelangkaan LPG 3Kg pada masyarakat miskin, sehingga penggunaannya tepat sasaran,” jelasnya.      

Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor: 510/Perindag-UM/08.06, Tentang Pengalihan Pemakaian LPG 3Kg Bersubsidi ke LPG Non Subsidi, maka dalam waktu tiga bulan kedepan akan dilakukan Evaluasi.      

Cara ini, lanjutnya sebagai salah satu upaya untuk mencegah kelangkaan elpiji 3Kg di Kabupaten Rohul, yang sebenarnya hanya diperuntukkan untuk warga kurang mampu dan usaha mikro.      

Dengan kata lain, sebut Syahruddin para ASN tidak mengambil hak masyarakat miskin yang lebih layak untuk mendapatkan LPG subsidi dari Pemerintah Pusat tersebut.      

“Tindaklanjut dari Surat Edaran larangan PNS menggunakan LPG Subsidi 3Kg, Disperindag Rohul akan membentuk sebuah Tim, guna melakukan pengawasan lapangan terhadap penggunaan LPG bersubsidi tabung 3Kg oleh PNS dan masyarakat mampu di lingkungan Pemkab Rohul," tegasnya.***DRA



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:49:27 WIB

PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.

Riau Raya

Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian

Jumat, 03 Juli 2026 - 15:04:51 WIB

PELITARIAU,Meranti -  Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.

Riau Raya

Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop

Jumat, 03 Juli 2026 - 14:10:02 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU  - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.

Riau Raya

PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah

Jumat, 03 Juli 2026 - 14:05:19 WIB

PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.

Riau Raya

Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Jumat, 03 Juli 2026 - 13:29:20 WIB

PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .

Riau Raya

Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Jumat, 03 Juli 2026 - 13:24:28 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 4 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 5 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 6 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved