Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Gelapkan Uang Perusahan, Kasi di PT PS Kuala Enok Berurusan Dengan Polisi
PELITARIAU, Inhil - Ir (35 tahun) Kepala Seksi Sales PT. PS, Kuala Enok, harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Inhil, karena diduga telah menyelewengkan uang milik perusahaannya sendiri.
Uang yang seharusnya digunakan untuk pembelian kelapa, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, Sabtu (11/3) mengatakan bahwa kejadian penggelapan terhadap uang perusahan itu telah terjadi sejak bulan Mei 2016 sampai dengan Februari 2017, dan baru diketahui pada Bulan Februari 2017, setelah pihak Manajemen PT.
PS Kuala Enok Desa Tanah Merah Kec. Tanah Merah Kab. Inhil - Riau merasa curiga, karena uang yang digelontorkan kepada pelaku, tidak sesuai dengan kelapa dan kopra yang masuk. Kecurigaan tersebut menyebabkan manajemen perusahaan memutuskan untuk melakukan audit, dan diketahui ada Rp. 757.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang tidak diketahui penggunaan oleh pelaku selaku Kepala Sales.
Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasi kepada pelaku, ternyata pelaku yang tinggal di kompleks PT. PS Kuala Enok, sudah meninggalkan Kuala Enok untuk menghindarkan tanggung jawab. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Inhil.
Setelah mendapatkan laporan resmi yang disampaikan oleh Staf PT PS, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Pratsetyo S.H, M.H, kemudian mencoba melakukan upaya persuasif dengan menghimbau pihak keluarga pelaku, agar pelaku dapat kooperatif dan menyerahkan diri ke pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan TP Penggelapan yang dilakukannya.
Akhirnya pada hari Kamis tanggal 9 Maret 17 sekira jam 17.00 WIB, pelaku telah datang ke Sat Reskrim Polres Inhil untuk menyerahkan diri sehubungan dengan perkara tersebut diatas.
Saat menyerahkan diri, pelaku didampingi oleh beberapa orang Staf PT. PS. Pelaku selanjutnya diamankan di Polres Inhil untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. ***Budi
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









