Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2746 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5301 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Gunakan Advokat, Guru di Kuansing Tuntut Dana Sertifikasi
PELITARIAU, Kuansing - 35 orang guru penerima dana sertifikasi menuntut Pemerintah Kabupaten Kuantan singingi (Kuansing) Riau segera membayarkan, banyaknya dana sertifikasi belum dibayarkan adalah triwulan 3 dan triwulan 4 tahun 2016.
Seperti yang dikatakan Guru SMK Baserah Kecamatan Kuantan hilir, Syamsudin SPd menjelaskan kalau dirinya bersama rekan-rekan guru lain sudah menunjuk advokat untuk mendampingi guru-guru dalam menuntut Pemkab Kuansing untuk membayarkan dana sertifikasi guru selama dua triwulan.
"Dana sertifikasi guru merupakan hak guru, pemerintah harus membayarkan sesuai ketentuan aturan yang berlaku," ujar Syamsudin ketika dikonfirmasi pelitariau.com kamis (15/12).
Atas tuntutan guru-guru tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Muharman, menjelaskan kalau dana sertifikasi guru tersebut belum bisa di bayarkan pada tahun 2016 karena dana pada kas daerah sedang kosong. "Dana sertifikasi guru sebelumnya di gunakan untuk kegiatan lain," jelas Sekda.
Selanjutnya berdasarkan Perpres nomor 137 tahun 2016 alokasi dana sertifikasi dan Non sertifikasi untuk guru PNS Kuansing selama 1 tahun anggaran atau 4 triwulan senilai Rp 143.621.127.000 artinya setiap Triwulan Pusat mentransfer ke kuansing senilai Rp 35.905.281.750.
Sehingga berdasarkan surat Sekjen Kemendikbud Nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 Kementrian Keuangan Menghentikan penyaluran atau Transfer dana Sertifikasi ke beberapa Daerah, Untuk Kuansing kelebihan Transfer sebesar Rp 64.629.507.150 yang saat ini tidak ada di Kasda Kuansing.
Tidak dibayarkannya, dana sertifikasi guru di kuansing selama dua triwulan oleh Pemda Kuansing, kuasa hukum guru-guru yang menuntut pembayaran dana sertifikasi adalah Zubirman SH dan Mohd Irfan SH dengan nomor surat kuasa 022/SK/2-M/VI/2016 tertanggal 3 Desember 2016. **Kasmalinda
BERITA LAINNYA +INDEKS
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.








