Gunakan Advokat, Guru di Kuansing Tuntut Dana Sertifikasi

Kamis, 15 Desember 2016

PELITARIAU, Kuansing - 35 orang guru penerima dana sertifikasi menuntut Pemerintah Kabupaten Kuantan singingi (Kuansing) Riau segera membayarkan, banyaknya dana sertifikasi belum dibayarkan adalah triwulan 3 dan triwulan 4 tahun 2016.
 
Seperti yang dikatakan Guru SMK Baserah Kecamatan Kuantan hilir, Syamsudin SPd menjelaskan kalau dirinya bersama rekan-rekan guru lain sudah menunjuk advokat untuk mendampingi guru-guru dalam menuntut Pemkab Kuansing untuk membayarkan dana sertifikasi guru selama dua triwulan.
 
"Dana sertifikasi guru merupakan hak guru, pemerintah harus membayarkan sesuai ketentuan aturan yang berlaku," ujar Syamsudin ketika dikonfirmasi pelitariau.com kamis (15/12).
 
Atas tuntutan guru-guru tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Muharman, menjelaskan kalau dana sertifikasi guru tersebut belum bisa di bayarkan pada tahun 2016 karena dana pada kas daerah sedang kosong. "Dana sertifikasi guru sebelumnya di gunakan untuk kegiatan lain," jelas Sekda. 
 
Selanjutnya berdasarkan Perpres nomor 137 tahun 2016 alokasi dana sertifikasi dan Non sertifikasi untuk guru PNS Kuansing selama 1 tahun anggaran atau 4 triwulan  senilai Rp 143.621.127.000 artinya setiap Triwulan Pusat mentransfer ke kuansing senilai Rp 35.905.281.750.
 
Sehingga berdasarkan surat Sekjen Kemendikbud Nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 Kementrian Keuangan Menghentikan penyaluran atau Transfer dana Sertifikasi ke beberapa Daerah, Untuk Kuansing kelebihan Transfer  sebesar  Rp 64.629.507.150 yang  saat ini  tidak ada di Kasda Kuansing.
 
Tidak dibayarkannya, dana sertifikasi guru di kuansing selama dua triwulan oleh Pemda Kuansing, kuasa hukum guru-guru yang menuntut pembayaran dana sertifikasi adalah Zubirman SH dan Mohd Irfan SH dengan nomor surat kuasa 022/SK/2-M/VI/2016 tertanggal 3 Desember  2016. **Kasmalinda