Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1110 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2755 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5318 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2433 Kali
DR. Muhammad Nurul Huda, SH. MH
Polisi Bisa Kesulitan Dalam Pembuktian Makar, Ini Penjelasanya
DR. Muhammad Nurul Huda, SH. MH
PELITARIAU, Pekanbaru - Penangkapan dan penetapan tersangka oleh Mabespolri terhadap pelaku yang diduga akan melakukan Makar, akan kesulitan dalam sisi pembuktian. Dalam melakukan penyidikan, polri jangan gegabah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebab, dalam penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti melakukan makar.
Demikian disampaikan Pengamat hukum pidana Dr Muhammad Nurul Huda SH MH yang juga dosen di Universitas Islam Riau (UIR). "Saya lihat dan membaca dari berbagai sumber di media masa, makar yang dituduhkan polisi kepada beberapa tokoh nasional tersebut sangat sulit dalam pembuktian makarnya," ujar ahli hukum pidana UIR ini berbincang dengan redaksi pelitariau.com Sabtu (13/12) di Pekanbaru.
Menurut Huda, makar adalah perbuatan dengan maksud hendak menyerang atau menjatuhkan pemerintah yang sah. "Tidak ada terlihat permulaan pelaksanaan, permulaan pelaksanaan makar harus ada alat yang digunakan oleh pelaku. Jika tidak ada alat yang digunakan bagai manamungkin seseorang di tuduh sebagai pelaku makar," kata Nurul Huda.
Dalam melakukan penyidikan, polisi diminta tidak gegabah, agar tuduhan seseorang sudah melakukan makar bisa dibuktikan. "Saya lihat secara hukum pembuktian makar oleh polisi kepada beberapa orang yang ditangkap kemarin sangat sulit, saya melihat dimedia, pembuktian makarnya tidak ada, dalam percobaan makar harus ada alat yang disiapkan oleh terduga pelaku makar," ucapnya.
Definisi yang serupa dari tindakan makar juga muncul dalam Kitab Undang-undnag Hukum Pidana (KUHP) Bab I tentang Kejahatan Terhadap Kemanan Negara. Seperti yang tertera pada pasal 107, yaitu: “Menggulingkan pemerintah.” Lalu, tindakan dan siapa saja yang dapat dikenai pidana makar?
Berikut ini penjelasan berikut ancaman pidananya:
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. **zpn
BERITA LAINNYA +INDEKS
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.








