Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Diduga Sapi dan Kerbau Bantuan Dijual Poktan di Inhu
PELITARIAU, Rengat – Diduga eedikitnya 15 ekor kerbau pejantan bantuan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2012. Dijual. Penjualan dilakukan pengurus Kelompok Tani (Poktan) Polakpisang Lestari Kecamatan Kelayang, Inhu.
Demikian juga halnya dengan 24 ekor dari 30 ekor sapi bantuan social dana APBN, diduga dijual oleh Poktan Sejuah Damai Desa Teluk Sejuah Kecamatan Kelayang. Dengan alasan karena sakit, hasil penjualan sapi itu dibagi bagikan kepada anggota Poktan hingga ludes.
Terkait hal ini, KUPT Peternakan Perikanan Kecamatan Kelayang/Rakitkulim, Suhardiman mengakui adanya penjualan ternak kerbau dan sapi diwilayah kerjanya yang inprosedural.
Menurut Suhardiman, ternak bantuan yang diduga dijual oleh Poktan itu masing masing adalah, Poktan Sejuah Damai Desa Teluk Sejuah Kecamatan Kelayang yang menjual sapi sebanyak 24 ekor dari 30 ekor bantuan. Poktan Polakpisang Lestari menjual 15 ekor kerbau Bansos yang kesemuanya tanpa sepengetahuan Dinas Petrnakan Perikinan Pemkab Inhu dan KUPT.
Kejadian tersebut diduga terjadi September 2014 lalau untuk kurban saat hari Idul Adha, hal tersebut sudah dilaporkan. Melalui suratnya No.048/UPTD/KRK/IX/2014 tanggal 18 September 2014 tentang penjualan sapi dan kerbau yang inprosedural, dengan harapan dapat ditindak lanjuti secara hukum, agar tidak terulang lagi terhadap Poktan lainnya dan adanya efek jera.
Kadis Peternakan Perikanan Pemkab Inhu Drs HM Sadar MSi dikonfirmasi wartawan mengatakan, belum mengetahui adanya surat laporan dari KUPT Peternakan Perikanan Kelayang/Rakitkulim. Namun jika itu memang terjadi akan melaporkannya kepada Inspektorat Inhu untuk diproses pemeriksaannya.
Peraturan Bupati Inhu No.45 tahun 2013 tanggal 18 Juni 2013 jelas disebutkan bahwa, kerbau dan atau sapi baru diperbolehkan dijual setelah ternak itu diurus selama empat tahun. Serta sudah mengembalikan gaduannya kepada pemerintah, dan Poktan bersangkutan tidak berwenang menjual ternak bantuan itu, kecuali panitia dari Pemkab Inhu.
Ketua Poktan Sejuah Damai, Bastari dikonfirmasi Wartawan Senin (20/10) mengakuai bahwa 24 ekor dari 30 ekor sapi bansos itu sudah dijual dengan harga yang berfariasi yaitu Rp.700 ribu hingga Rp.5 juta per ekor. Ketua Poktan Polakpisang Lestari, Hendri dikonfirmasi mengatakan, kerbau pejantan hasil dari bantuan social APBN itu dijual pada saat kurban, dengan harga berfariasi antara Rp.9,5 juta hingga Rp.12 juta per ekor. (cr. pen)
Editorial: Rio Ahmad
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Polres Indragiri Hilir menggelar Upacara Laporan.
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmenn.
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
PELITARIAU,Meranti - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti.
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
PELITARIAU,Meranti - Kabupaten Kepulauan Meranti yang berstatus sebagai sa.









