• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1127 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2432 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2801 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5355 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2450 Kali

  • Home
  • Nasional

Menanti Laporan Presiden atas Tudingan Penghinaan dalam Demo 4 Nopember

Rio Ahmad

Ahad, 13 November 2016 15:32:43 WIB
Cetak
Menanti Laporan Presiden atas Tudingan Penghinaan dalam Demo 4 Nopember
Ahmad Dhani saat demo 4 Nopember

PELITARIAU, Jakarta - Aksi demonstrasi 4 November di depan Istana Negara rupanya berbuntut panjang. Tak hanya soal dugaan penistaan agama oleh Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tudingan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo juga terjadi.

Sejumlah pihak dilaporkan ke polisi. Salah satunya adalah musisi Ahmad Dhani.

Dhani dituding menghina Presiden Jokowi saat berorasi di depan Istana Negara 4 November lalu. Makian dan sejumlah kata kotor kepada Jokowi terlontar di hadapan ribuan orang yang tengah melakukan aksi.

Atas perbuatan itu, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dengan nomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.

Pelanggaran yang diduga dilakukan melanggar Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan. Mereka membawa bukti rekaman video yang beredar di situs Youtube.

Jika ditelusuri lebih jauh, Pasal 207 merupakan delik aduan yang sifatnya pribadi dan dapat diadukan oleh orang yang merasa dirugikan. Dhani menyebut, laporan atas dirinya sebagai fitnah.

Ia mengaku memahami bahwa Pasal 207 merupakan delik aduan. Pasal itu berlaku jika orang yang dirugikan, yakni Presiden Jokowi melapor secara pribadi ke polisi.

Lantas apakah Projo dan LRJ merupakan perwakilan sah yang diminta Jokowi melaporkan dugaan penghinaan tersebut?

Dalam ketentuan UU, Dhani mestinya bisa disangka melanggar Pasal 134, 136, dan 137 KUHP tentang penghinaan kepada presiden. Namun ketentuan dalam pasal tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 lantaran dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat seperti dimuat Pasal 28 UUD 1945.

MK menyatakan, delik penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat menggunakan Pasal 310 KUHP tentang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya mengaku masih mempelajari dan menyelidiki laporan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiono juga telah menyampaikan, pelaporan kasus itu baru bisa diproses setelah ada aduan dari korban, yakni Presiden. Penyidik mesti memeriksa korban, bukan orang lain atau perwakilan sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

Apabila korban memaafkan, maka selesai pula permasalahan itu. Pada saat pemanggilan pelapor, menurut Awi, penyidik mesti menyampaikan bahwa kasus ini merupakan delik aduan.

Sementara itu, Presiden Jokowi pada 8 November lalu telah meminta agar kepolisian menindaklanjuti kasus penghinaan itu. Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan, segala sesuatu yang terkait penghasutan pada simbol negara harus mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.

"Berdasarkan aturan hukum yang ada perlu ditindaklanjuti," ujar Presiden Jokowi.

Dari pernyataan itu, secara tak langsung menunjukkan keinginan Presiden agar Dhani diproses lebih lanjut.

Tetapi di kepolisian, laporan harus diterima secara resmi. Apakah Presiden akan membuat laporan resmi? Karena bagaimana pun, Projo dan LRJ selaku pelapor saat ini tidak bisa disebut sebagai korban.***(r 10)



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 - 01:54:33 WIB

PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.

Nasional

Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:56:13 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.

Nasional

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:33:46 WIB

PELITARIAU,  Bogor -  Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.

Nasional

Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:18:41 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.

Nasional

Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:05:32 WIB

PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.

Nasional

Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:12:43 WIB

PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.

Terkini

  • +INDEX
Polsek Mandah Koordinasi dan Cek Lahan Jagung di Desa Bente, Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
10 Juli 2026
Bupati Asmar Minta OPD Prioritaskan Tindak Lanjut Temuan BPK
10 Juli 2026
KADIN Riau Perkuat Ekosistem Usaha Inklusif, Masuri Dorong UMKM Naik Kelas dan Hilirisasi Komoditas Unggulan
10 Juli 2026
Resmikan Mako Baru Polsek Rangsang Barat, Kapolres Meranti Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Profesionalisme Personel
10 Juli 2026
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah dan Kasih
10 Juli 2026
Bupati Asmar Percepat Persiapan Lahan Gudang Bulog di Dorak, Targetkan Pembangunan Segera Dimulai
09 Juli 2026
Pemkab Meranti dan Konsulat Malaysia Perkuat Kerja Sama, Buka Peluang Kerja, Beasiswa, hingga Pasar Produk Lokal
09 Juli 2026
Bupati Asmar Ingatkan Pilkades Jangan Sampai Pecah Belah Masyarakat
09 Juli 2026
Bupati Asmar Lepas Kontingen E-Sport Meranti, Targetkan Tembus Tiga Besar dan Lolos ke Tingkat Nasional
09 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
09 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bupati Asmar Minta OPD Prioritaskan Tindak Lanjut Temuan BPK
  • 2 Bupati Asmar Percepat Persiapan Lahan Gudang Bulog di Dorak, Targetkan Pembangunan Segera Dimulai
  • 3 Pemkab Meranti dan Konsulat Malaysia Perkuat Kerja Sama, Buka Peluang Kerja, Beasiswa, hingga Pasar Produk Lokal
  • 4 Bupati Asmar Lepas Kontingen E-Sport Meranti, Targetkan Tembus Tiga Besar dan Lolos ke Tingkat Nasional
  • 5 Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
  • 6 Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR
  • 7 Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved