Menanti Laporan Presiden atas Tudingan Penghinaan dalam Demo 4 Nopember

Ahad, 13 November 2016

Ahmad Dhani saat demo 4 Nopember

PELITARIAU, Jakarta - Aksi demonstrasi 4 November di depan Istana Negara rupanya berbuntut panjang. Tak hanya soal dugaan penistaan agama oleh Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tudingan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo juga terjadi.

Sejumlah pihak dilaporkan ke polisi. Salah satunya adalah musisi Ahmad Dhani.

Dhani dituding menghina Presiden Jokowi saat berorasi di depan Istana Negara 4 November lalu. Makian dan sejumlah kata kotor kepada Jokowi terlontar di hadapan ribuan orang yang tengah melakukan aksi.

Atas perbuatan itu, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dengan nomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.

Pelanggaran yang diduga dilakukan melanggar Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan. Mereka membawa bukti rekaman video yang beredar di situs Youtube.

Jika ditelusuri lebih jauh, Pasal 207 merupakan delik aduan yang sifatnya pribadi dan dapat diadukan oleh orang yang merasa dirugikan. Dhani menyebut, laporan atas dirinya sebagai fitnah.

Ia mengaku memahami bahwa Pasal 207 merupakan delik aduan. Pasal itu berlaku jika orang yang dirugikan, yakni Presiden Jokowi melapor secara pribadi ke polisi.

Lantas apakah Projo dan LRJ merupakan perwakilan sah yang diminta Jokowi melaporkan dugaan penghinaan tersebut?

Dalam ketentuan UU, Dhani mestinya bisa disangka melanggar Pasal 134, 136, dan 137 KUHP tentang penghinaan kepada presiden. Namun ketentuan dalam pasal tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 lantaran dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat seperti dimuat Pasal 28 UUD 1945.

MK menyatakan, delik penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat menggunakan Pasal 310 KUHP tentang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya mengaku masih mempelajari dan menyelidiki laporan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiono juga telah menyampaikan, pelaporan kasus itu baru bisa diproses setelah ada aduan dari korban, yakni Presiden. Penyidik mesti memeriksa korban, bukan orang lain atau perwakilan sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

Apabila korban memaafkan, maka selesai pula permasalahan itu. Pada saat pemanggilan pelapor, menurut Awi, penyidik mesti menyampaikan bahwa kasus ini merupakan delik aduan.

Sementara itu, Presiden Jokowi pada 8 November lalu telah meminta agar kepolisian menindaklanjuti kasus penghinaan itu. Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan, segala sesuatu yang terkait penghasutan pada simbol negara harus mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.

"Berdasarkan aturan hukum yang ada perlu ditindaklanjuti," ujar Presiden Jokowi.

Dari pernyataan itu, secara tak langsung menunjukkan keinginan Presiden agar Dhani diproses lebih lanjut.

Tetapi di kepolisian, laporan harus diterima secara resmi. Apakah Presiden akan membuat laporan resmi? Karena bagaimana pun, Projo dan LRJ selaku pelapor saat ini tidak bisa disebut sebagai korban.***(r 10)