Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Mantan Sekda Inhu Dituntut delapan Tahun Penjara dan Kembalikan UP Rp 2,3 M
PELITARIAU, Rengat– Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Drs H R Erisman Msi dituntut delapan tahun dan enam bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, mantan Sekda Inhu juga di denda sebanyak Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
Saat dikonfirmasi pelitariau.com senin (21/3/2016), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,3 Milyar dan apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayar, akan disita harta bendanya. Bahkan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan penjara selama empat tahun tiga bulan.
“Tuntutan yang disampai JPU terhadap terdakwa sudah sesuai dengan fakta atas dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa dengan kerugian uang negara sejumlah Rp 2,7 Milyar,” ujar salah seorang JPU yang juga Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Roy Modino SH.
Dijelaskannya, tuntut terhadap terdakwa disampaikan JPU pada sidang di Pengadilan Tipor Pekanbaru, Senin (21/3/2016). Dimana, sesuai agenda pada sidang kali ini sudah masuk dalam tahapan penuntutan.
Tutuntan terhadap terdakwa sebutnya, sudah sesuai dengan fakta yang ada serta mengacu kepada terdakwa sebelumnya yang saat ini sudah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Rengat. Diantara dua terdakwa sebelumnya yang berkaitan langsung dengan perkara terdakwa yakni Rosdianto dan Putra Gunawan.
Untuk Rosdianto dan Putra Gunawan yang saat itu sama-sama menjabat sebagai bendahara dilingkungan Setdakab Inhu, sama-sama dituntut selama delapan tahun penjara. Sementara atasannya langsung saat itu Sekda, saat ini dituntut delapan tahun tahun enam bulan. “Walaupun saat itu, keduanya divonis enam tahun kurungan penjara,” sebutnya.
Sidang terdakwa kembali dilanjutkan pada Senin (28/3) pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa. “Mudah-mudahan, majelis hakim sepakat dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Karena semuanya sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” terangnya.**(surya)
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).