Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6489 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3074 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 8014 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1682 Kali
Polres Pelalawan Amankan Pelaku Aksi Pembacokan Kepala Sekolah SMKN 1 Ukui
Keterangan Poto: Lokasi kejadian serta pelaku pembacokan dan barang bukti yang sudah diamankan, Rabu (25/11/2015).jpg
PELITARIAU, Pelalawan- Terkait Aksi pembacokan dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Ukui di kabupaten pelalawan sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (25/11/2015) telah ditangkap oleh Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan kepada media di Pangkalan Kerinci Rabu siang (25/11/2015) mengaku telah menangkap dan menahan oknum guru DJR yang melakukan pembacokan secara sporadis terhadap Kepsek SMKN I Ukui bernama Nova Damayanti.
”Pelaku DJR telah berhasil ditangkap dan diamankan polisi. Bahkan barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan pelaku membacok korban sudah kita sita," tutur Kapolres.
Sementara itu, menurut Kapolres Pelalawan motif penyebab terjadi aksi pembacokan dilakukan pelaku ketika korban Nova keluar dari ruang kepala sekolah menuju teras.Lalu muncul pelaku DJr dari belakang langsung bacok kepala korban tiga kali pakai sebilah parang. Akibatnya, Kepsek pun langsung roboh dilokasi kejadian. Kemudian korban langsung ditolong oleh beberapa orang guru, Ujar Kapolres.
”Setelah berhasil bacok korban, pelaku DJR langsung kabur melarikan diri. Sedangkan korban sendiri, langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk perawatan secara intensif oleh dokter. Kini korban masih dirawat dan pelaku telah kita tangkap untuk diperiksa petugas," terang Kapolres Pelalawan.
Lanjud Kapolres, pelaku DJR ini merupakan salah seorang guru PNS yang mengajar olahraga di SMKN I Ukui di Kabupaten Pelalawan. Sedangkan korban sebagai kepala sekolah. ”Kini kita masih selidiki motif pembacokan dilakukan pelaku pada korban karena kini keterangan kita ambil baru dari pihak korban," kata Kapolres.
Selain itu, kita masih meminta keterangan dari beberapa orang saksi yang melihat kasus pembacokan tersebut. Dengan aksi pembacokan dilakukannya, pelaku DJR terancam dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP," ungkap Kapolres.***
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .