Polres Pelalawan Amankan Pelaku Aksi Pembacokan Kepala Sekolah SMKN 1 Ukui

Rabu, 25 November 2015

Keterangan Poto: Lokasi kejadian serta pelaku pembacokan dan barang bukti yang sudah diamankan, Rabu (25/11/2015).jpg

PELITARIAU, Pelalawan- Terkait Aksi pembacokan dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Ukui di kabupaten pelalawan sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (25/11/2015) telah ditangkap oleh Polres Pelalawan.
 
Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan kepada media di Pangkalan Kerinci Rabu siang (25/11/2015) mengaku telah menangkap dan menahan oknum guru DJR yang melakukan pembacokan secara sporadis terhadap Kepsek SMKN I Ukui bernama Nova Damayanti. 
 
”Pelaku DJR telah berhasil ditangkap dan diamankan polisi. Bahkan barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan pelaku membacok korban sudah kita sita," tutur Kapolres.
 
Sementara itu, menurut Kapolres Pelalawan  motif penyebab terjadi aksi pembacokan dilakukan pelaku ketika korban Nova keluar dari ruang kepala sekolah menuju teras.Lalu muncul pelaku DJr dari belakang langsung bacok kepala korban tiga kali pakai sebilah parang. Akibatnya, Kepsek pun langsung roboh dilokasi kejadian. Kemudian korban langsung ditolong oleh beberapa orang guru, Ujar  Kapolres.
 
”Setelah berhasil bacok korban, pelaku DJR langsung kabur melarikan diri. Sedangkan korban sendiri, langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk perawatan secara intensif oleh dokter. Kini korban masih dirawat dan pelaku telah kita tangkap untuk diperiksa petugas," terang Kapolres Pelalawan.
 
Lanjud Kapolres, pelaku DJR ini merupakan salah seorang guru PNS yang mengajar olahraga di SMKN I Ukui di Kabupaten Pelalawan. Sedangkan korban sebagai kepala sekolah. ”Kini kita masih selidiki motif pembacokan dilakukan pelaku pada korban karena kini keterangan kita ambil baru dari pihak korban," kata Kapolres.
 
Selain itu, kita masih meminta keterangan dari beberapa orang saksi yang melihat kasus pembacokan tersebut. Dengan aksi pembacokan dilakukannya, pelaku DJR terancam dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP," ungkap Kapolres.***