Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Dibaca : 1581 Kali
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6552 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3158 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 8220 Kali
Polres Pelalawan Amankan Pelaku Aksi Pembacokan Kepala Sekolah SMKN 1 Ukui
Keterangan Poto: Lokasi kejadian serta pelaku pembacokan dan barang bukti yang sudah diamankan, Rabu (25/11/2015).jpg
PELITARIAU, Pelalawan- Terkait Aksi pembacokan dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Ukui di kabupaten pelalawan sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (25/11/2015) telah ditangkap oleh Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan kepada media di Pangkalan Kerinci Rabu siang (25/11/2015) mengaku telah menangkap dan menahan oknum guru DJR yang melakukan pembacokan secara sporadis terhadap Kepsek SMKN I Ukui bernama Nova Damayanti.
”Pelaku DJR telah berhasil ditangkap dan diamankan polisi. Bahkan barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan pelaku membacok korban sudah kita sita," tutur Kapolres.
Sementara itu, menurut Kapolres Pelalawan motif penyebab terjadi aksi pembacokan dilakukan pelaku ketika korban Nova keluar dari ruang kepala sekolah menuju teras.Lalu muncul pelaku DJr dari belakang langsung bacok kepala korban tiga kali pakai sebilah parang. Akibatnya, Kepsek pun langsung roboh dilokasi kejadian. Kemudian korban langsung ditolong oleh beberapa orang guru, Ujar Kapolres.
”Setelah berhasil bacok korban, pelaku DJR langsung kabur melarikan diri. Sedangkan korban sendiri, langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk perawatan secara intensif oleh dokter. Kini korban masih dirawat dan pelaku telah kita tangkap untuk diperiksa petugas," terang Kapolres Pelalawan.
Lanjud Kapolres, pelaku DJR ini merupakan salah seorang guru PNS yang mengajar olahraga di SMKN I Ukui di Kabupaten Pelalawan. Sedangkan korban sebagai kepala sekolah. ”Kini kita masih selidiki motif pembacokan dilakukan pelaku pada korban karena kini keterangan kita ambil baru dari pihak korban," kata Kapolres.
Selain itu, kita masih meminta keterangan dari beberapa orang saksi yang melihat kasus pembacokan tersebut. Dengan aksi pembacokan dilakukannya, pelaku DJR terancam dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP," ungkap Kapolres.***
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bisnis Sabu, Tiga Pria Digelandang Ke Mapolsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Tiga pria di Kecamatan Seberida harus mendekam dibalik jeruji.
Pelaku Curanmor Warga Lirik Ini Diringkus Polsek Peranap
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, berhasil meringkus seoran.
Dugaan Pencabulan, Pimpinan Ponpes Syamsuddin di Inhu Sudah Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kabar pencabulan puluhan santri Pondok pesantren (Ponpes) Sya.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2022
PELITARIAU, Pekanbaru - Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Pen.
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus Polsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida terpaksa.
Polsek Bukit Raya berhasil Amankan, Dua Pelaku Jambret di Jalan Soekarno Hatta
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat amankan Dua .