Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Cabuli Wanita Idaman, CG Harus Berurusan Dengan Polisi
PELITARIAU, Selatpanjang- Seorang pria berinisial CG (24) warga Maini Kecamatan Tebingtinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, harus berurusan dengan pihak Polres Kepulauan Meranti, karena aksi bejatnya mencabuli wanita berinisial L (20).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, pada Kamis (22/10/2015)menjelaskan peristiwa atas tersangka CG.
Peristiwa ini terjadi Rabu (21/10/2015) sekira pukul 10 WIB, ketika pemuda yang berinisial CG meminta minum di kediaman L di Desa Sesap Kecamatan Tebingtinggi, Sebelumnya CG sudah akrab dengan Keluarga L, Saat itu CG yang melihat L baru selesai mandi dan masih terbalut handu. Sedangkan L sendiri tidak menaruh curiga kepada CG, dan mempersilahkan untuk mengambil air yang dimintanya. Dari situlah CG melakukan aksi bejatnya.
Ditempat yang sama, CG saat konferensi pers mengaku sebelum masuk kerumah sempat bertanya kepada L, "sama siapa dirumah, dia bilang lagi sendiri. Terus saya tanya lagi, takut apa enggak, dia jawab enggak," ungkap CG.
Karena hasrat belum terpenuhi, CG akhirnya kembali ke rumah L lewat jendela dengan mengenakan topeng diwajahnya, untuk melepaskan hasrat terhadap wanita yang sudah lama ia idamkan yang saat itu sudah bertunangan dengan pria lain. "Disitu saya langsung menuju kekamarnya, terlihat ia lagi memakai pakaian. Saya langsung menyetubuhi dari mulai atas bawah, langsung saya buka celana," ungkapnya kembali.
Tapi sayang, aksi tersebut diketahui warga setempat. Pasalnya, L yang saat itu melakukan perlawanan serta berteriak untuk meminta pertolongan. Dari situ CG sempat kabur, namun warga setempat sudah mengenalinya dan CG pun dilaporkan kepihak berwajib.
Dari kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 289 terkait perbuatan Pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun pejara. Sedangkan untuk tersangka sudah kami amankan dan sedang kami proses.***wr
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .