Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6488 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3074 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 8014 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1682 Kali
Diduga Penyalahgunaan Niaga BBM Bersubsidi
Dua Mobil Berisi BBM dan Lima Orang Pelaku Diamankan Polisi
Salah satu Mobil yang menjadi Barang bukti
PELITARIAU, Rengat- Anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polisi Resort (Polres) Indragiri hulu (Inhu) berhasil mengamankan lima orang terduga penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi beserta dua mobil berisi BBM di Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu, pada jum'at (5/6).
Informasi yang berhasil dihimpun Pelitariau.com dari Mapolres Inhu penangkapan dilakukan sekitar pukul 23 00 Wib dengan lima orang pelaku yang diamankan yaitu M (42) Warga Semelinang tebing Kecamatan Peranap, NM (32) warga Desa Sei uboh Kecamatan Peranap, AP (41) warga Kampung baru Kecamatan Peranap, N (35) warga Napal Desa Gumanti Kecamatan Peranap dan ES (26) warga Sei Uboh Desa Pauh ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIK yang dikonfirmasi melalui Kabaghumas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak mengatakan penangkapan bermula dengan adanya informasi pembelian BBM di SPBU Peranap dengan cara masing tersangka membawa jerigen dengan mobil melakukan pengisian yang selanjutnya dikumpulkan dan dijual kembali kepada Perusahaan atau orang lain dan kemudian anggota Reskrim Polres Inhu melakukan penangkapan.
"Kelima orang tersebut diduga telah melakukan Tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak bersubsidi Pemerintah sesuai pasal 55 Jo pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi." jelas Yarmen.
Ditambahkanya, Barang bukti BBM yang berhasil disita dari M yaitu 25 jerigen, 10 jerigen berisi premium (300) liter, 1 unit mobil pikcup L300 warna hitam sedangkan dari NM yaitu 25 jerigen solar( 800) liter, 1 unit pikcup Mitsubishi Strada.***(Ans)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .