Dua Mobil Berisi BBM dan Lima Orang Pelaku Diamankan Polisi

Selasa, 09 Juni 2015

Salah satu Mobil yang menjadi Barang bukti

PELITARIAU, Rengat- Anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polisi Resort (Polres) Indragiri hulu (Inhu) berhasil mengamankan lima orang terduga penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi beserta dua mobil berisi BBM di Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu, pada jum'at (5/6).
 
Informasi yang berhasil dihimpun Pelitariau.com dari Mapolres Inhu penangkapan dilakukan sekitar pukul 23 00 Wib dengan lima orang pelaku yang diamankan yaitu M (42) Warga Semelinang tebing Kecamatan Peranap, NM (32) warga Desa Sei uboh Kecamatan Peranap, AP (41) warga Kampung baru Kecamatan Peranap, N (35) warga Napal Desa Gumanti Kecamatan Peranap dan ES (26) warga  Sei Uboh Desa Pauh ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.
 
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIK yang dikonfirmasi melalui Kabaghumas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak mengatakan penangkapan bermula dengan adanya informasi pembelian BBM di SPBU Peranap  dengan cara masing tersangka membawa jerigen dengan mobil melakukan pengisian yang selanjutnya dikumpulkan dan dijual kembali kepada Perusahaan atau orang lain dan kemudian anggota Reskrim Polres Inhu melakukan penangkapan.
 
"Kelima orang tersebut diduga telah melakukan Tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak bersubsidi Pemerintah sesuai pasal 55 Jo pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi." jelas Yarmen.
 
Ditambahkanya, Barang bukti BBM yang berhasil disita dari M yaitu 25 jerigen, 10 jerigen berisi premium (300) liter, 1 unit mobil pikcup L300 warna hitam sedangkan dari NM yaitu 25 jerigen solar( 800) liter, 1 unit pikcup Mitsubishi Strada.***(Ans)