Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6446 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3022 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7886 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1626 Kali
Tak Tersentuh Hukum, Oprasional Crusher PT GBP di Pematangreba Diduga Ilegal
Seorang Jurnalis liputan di Kabupaten Inhu, sedang melihat lokasi crusher perusahaan pengolahan batu milik PT Global Bintang Perkasa di Kelurahan Pematangreba
PELITARIAU, Inhu - Oprasional Crusher (Perusahaan pemecahan batu) PT Global Bintang Perkasa (PT GBP) dilokasi Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, diakui dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhu tidak pernah menerbitkan rekomendasi atau perizinan dalam kegiatan oprasionalnya.
Sebagaimana dugaan oprasional PT GBP tidak memiliki perizinan lengkap, sudah beroprasi 7 tahun dan hanya berjarak 3 KM dari kantor Bupati Inhu, dan saat ini, dilokasi tersebut terlihat juga PT GBP sudah membuka cabang usaha pengumpulan cangkang kelapa sawit sejak 7 bulan terakhir, dimana cangkang tersebut yang berasal dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Inhu.
Pengelola pemecahan batu Crusher PT GBP dalam seharinya, produksi batu split ukuran 23 sebanyak 80 ton sampai dengan 90 ton per-7 jam kerja, dengan mempekerjakan sebanyak 8 orang pekerja, yakni 1 Manager 1 pengawas dan 6 pekerja.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Inhu, Ir Suseno Adji MM, dikonfirmasi wartawan Rabu (26/4/2017) melalui telepon selulernya menjelaskan, kalau pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha dalam bentuk galian C atau pengolahan batu crusher milik PT GBP yang berada Kelurahan Pematangreba.
"DPMPTSP Kabupaten Inhu tidak pernah menerbitkan izin perusahaan crusher pemecahan batu atau galian C milik PT GBP." kata Suseno Adji.
Pemilik crusher perusahaan PT GBP diketahui bernama Idawati warga asal Pekanbaru dan Robert Sispendi Nainggolan warga asal Kecamatan Pasir penyu sampai berita ini dimuat belum bisa dimintai keterangan terkait legalitas perizinan usahanya yang telah beroperasi sejak 7 tahun silam.
Informasi yang berhasil dikumpulkan dilapangan, dugaan kegatan ilegal yang dilakukan crusher PT GBP tidak tersentuh hukum, sehingga daerah dirugikan dengan tidak masuknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perizinan retribusi yang dikeluarkan Pemerintah daerah.
Dengan adanya dugaan aktifitas crusher pengolahaan batu milik PT GBP, Anggota Komisi A DPRD Riau, Malik Siregar, ketika dikonfirmasi menegaskan, agar instansi terkait dan penegak hukum mengambil tindakan yang tegas, jika perusahaan tersebut enggan melakukan pengurusan perizinan seperti izin lingkungan hidup dan perizinan lainnya.
"Setiap kegiatan usaha dengan memiliki badan hukum, baik CV atau PT wajib melakukan pengurusan perizinan, jika tidak mengurus perizinan, maka daerah dirugikan," kata politisi PPP Riau ini. **Ram/Js.Ad
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pimpin Apel Pengamanan Kegiatan APEKSI - BBI/BBWI, Kombes Jeki Tegaskan Beberapa Hal
PELITARIAU , Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jeki Rahmat Mustika, S.I.
Sinergitas TNI- Polri, Kegiatan Rutin Suling di Masjid Al Irsyad
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan rutinnya ya.
Pj Wako Pastikan Kota Pekanbaru Siap Menyambut Kedatangan Tamu Rakerwil 1 Apeksi 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Penjabat (Pj) Wali Kota (Aako) Pekanbaru Muflihun, .
Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Tuan Akmal Abbas, S.H., M.H
PELITARIAU, Pekanbaru - Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 08.30 Wib, Ber.
Kapolresta Pekanbaru Cek Kesiapan Personil Terlibat Pengamanan Kegiatan APEKSI dan BBI/BBWI
PELITARIAU , Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika pim.
Jalan Sudirman Pekanbaru Ditinggikan, Gorong-Gorong Dipasang di Depan Pasar Buah
PELITARIAU, Pekanbaru - Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru telah ditinggikan.