Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Bejat, Ayah di Tembilahan Ini Gasak Anak Tirinya Hingga Hamil
PELITARIAU, Inhil - Entah apa yang ada difikiran seorang pria berinisial Y (35) warga Tembilahan sehingga tega mencabuli anak tirinya sendiri sebut saja namanya Mawar (Nama samaran, Red) yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.
Kejadian memalukan itu pertama kali diketahui oleh kakak mawar (Korban, Red) bermula dari kecurigaan keluarga korban, ketika melihat adanya perubahan di tubuh korban, Korban lalu ditanya oleh kakak kandungnya yang tinggal terpisah dengan korban. Bagai petir disiang bolong, ketika kakak kandungnya tersebut mendengar pengakuan korban yang menyatakan dirinya telah dicabuli beberapa kali oleh ayah tirinya dari Bulan Agustus 2015 sampai dengan Bulan Desember 2016.
Karena penasaran, selanjutnya korban dibawa ke rumah seorang bidan, dari hasil pemeriksaan bidan tersebut menyatakan bahwa korban telah hamil diperkirakan sudah masuk bulan keempat. Merasa tak senang dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Paur Humas Polres Inhil IPTU Heriman Putra, Selasa (7/3) membenarkan adanya kejadianya tersebut, dijelaskan Paur Humas saat itu juga petugas langsung melacak keberadaan pelaku. Setelah diketahui keberadaanya, petugas langsung menangkap pelaku di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan dengan modus untuk membeli Hp kepada pelaku, karena pelaku diketahui sebagai seorang penjual Handphone Via Online.
" Pelaku kita pancing keluar untuk transaksi pembelian Hp, tanpa curiga pelaku datang ditempat yang telah ditentukan, saat itu juga pelaku langsung kita amankan, " ujar Heriman.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah 2 kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya tersebut dengan iming-iming akan memberikan sebuah HP untuk korban. Dari pemeriksaan, juga diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus curas, dan telah selesai menjalani hukuman di LP Batam pada tahun 2007.
" Atas perbuatanya pelaku diancam dengan UU No. 35 tahun 2014 perubahan dari UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, " pungkasnya. ***Budi
Pelaku Curanmor Warga Lirik Ini Diringkus Polsek Peranap
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, berhasil meringkus seoran.
Dugaan Pencabulan, Pimpinan Ponpes Syamsuddin di Inhu Sudah Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kabar pencabulan puluhan santri Pondok pesantren (Ponpes) Sya.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2022
PELITARIAU, Pekanbaru - Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Pen.
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus Polsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida terpaksa.
Polsek Bukit Raya berhasil Amankan, Dua Pelaku Jambret di Jalan Soekarno Hatta
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat amankan Dua .
Isi Hari Tua Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya Ini Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kembali, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indrag.