Bejat, Ayah di Tembilahan Ini Gasak Anak Tirinya Hingga Hamil

Selasa, 07 Maret 2017

Pelaku pencabulan

PELITARIAU, Inhil - Entah apa yang ada difikiran seorang pria berinisial Y (35) warga Tembilahan sehingga tega mencabuli anak tirinya sendiri sebut saja namanya Mawar (Nama samaran, Red) yang masih berusia 14 tahun hingga hamil. 

Kejadian memalukan itu pertama kali diketahui oleh kakak mawar (Korban, Red)  bermula dari kecurigaan keluarga korban, ketika melihat adanya perubahan di tubuh korban, Korban lalu ditanya oleh kakak kandungnya yang tinggal terpisah dengan korban. Bagai petir disiang bolong, ketika kakak kandungnya tersebut mendengar pengakuan korban yang menyatakan dirinya telah dicabuli beberapa kali oleh ayah tirinya  dari Bulan Agustus 2015 sampai dengan Bulan Desember 2016.

Karena penasaran, selanjutnya korban dibawa ke rumah seorang bidan, dari hasil pemeriksaan bidan tersebut menyatakan bahwa korban telah hamil diperkirakan sudah masuk bulan keempat. Merasa tak senang dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Paur Humas Polres Inhil IPTU Heriman Putra, Selasa (7/3) membenarkan adanya kejadianya tersebut, dijelaskan Paur Humas saat itu juga petugas langsung melacak keberadaan pelaku. Setelah diketahui keberadaanya, petugas  langsung menangkap pelaku di Jalan  Batang Tuaka, Tembilahan dengan modus untuk membeli Hp kepada pelaku, karena pelaku diketahui sebagai seorang penjual Handphone Via Online. 

" Pelaku kita pancing keluar untuk transaksi pembelian Hp, tanpa  curiga pelaku datang ditempat yang telah ditentukan, saat itu juga pelaku langsung kita amankan, " ujar Heriman. 

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah 2 kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya tersebut dengan iming-iming akan memberikan sebuah HP untuk korban. Dari pemeriksaan, juga diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus curas, dan telah selesai menjalani hukuman di LP Batam pada tahun 2007.

" Atas perbuatanya pelaku diancam dengan UU No. 35 tahun 2014 perubahan dari UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, " pungkasnya. ***Budi