Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Polda Metro Tetapkan Buni Yani Tersangka, Ini Kalimat Penyebabnya
PELITARIAU, Jakarta - Aparat Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus penyebaran video gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Di mana, ia membubuhkan tiga kalimat penghasutan berbau SARA dalam akun Facebook-nya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani ditetapkan tersangka karena membubuhkan kalimat penghasutan yang dianggap memenuhi unsur pidananya. Adapun tiga kalimat yang dimaksud adalah:
"Penistaan Agama?"
"Bapak ibu (pemilih muslim)..Dibohongi Surat Al Maidah (dan) masuk neraka (juga bapak ibu). Dibodohi"
"Kelihatan akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini"
"Jadi, tiga kalimat itulah berdasarkan keterangan ahli meyakinkan penyidik, di sanalah kita sangkakan BY langgar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE," kata Awi.
Buni Yani diketahui dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 8,5 jam.
"Hasil proses penyidikan selama ini yang sudah dilakukan subdit cyber crime sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, sampai hari ini kita panggil terhadap terlapor, tadi pagi pukul 11.00 WIB hadir sebagai saksi sampai pukul 19.30 WIB ini selesai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya dikutip okezone, Rabu (23/11/2016).
Usai pemeriksaan, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka sekira pukul 20.00 WIB karena sudah terpenuhinya unsur pidana penyebaran video berbau SARA dan penghasutan.
"Hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik, waktu 20.00 WIB, BY (Buni Yani) kita naikan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.***(prc)
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.