Polda Metro Tetapkan Buni Yani Tersangka, Ini Kalimat Penyebabnya

Kamis, 24 November 2016

Buni Yani bersama kuasa hukumnya

PELITARIAU, Jakarta - Aparat Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus penyebaran video gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Di mana, ia membubuhkan tiga kalimat penghasutan berbau SARA dalam akun Facebook-nya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani ditetapkan tersangka karena membubuhkan kalimat penghasutan yang dianggap memenuhi unsur pidananya. Adapun tiga kalimat yang dimaksud adalah:

"Penistaan Agama?"

"Bapak ibu (pemilih muslim)..Dibohongi Surat Al Maidah (dan) masuk neraka (juga bapak ibu). Dibodohi"

"Kelihatan akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini"

"Jadi, tiga kalimat itulah berdasarkan keterangan ahli meyakinkan penyidik, di sanalah kita sangkakan BY langgar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE," kata Awi.

Buni Yani diketahui dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 8,5 jam.

"Hasil proses penyidikan selama ini yang sudah dilakukan subdit cyber crime sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, sampai hari ini kita panggil terhadap terlapor, tadi pagi pukul 11.00 WIB hadir sebagai saksi sampai pukul 19.30 WIB ini selesai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya dikutip okezone, Rabu (23/11/2016).

Usai pemeriksaan, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka sekira pukul 20.00 WIB karena sudah terpenuhinya unsur pidana penyebaran video berbau SARA dan penghasutan.

"Hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik, waktu 20.00 WIB, BY (Buni Yani) kita naikan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.***(prc)