Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Berkas Tersangka Korupsi Pembangunan SD 025 Inhu dilimpahkan Jaksa
PELITARIAU, Pekanbaru - Berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung bertingkat SD 025, Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Inhu dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama lima terdakwanya akan dimeja hijaukan.
Ke lima terdakwa yang akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut adalah, A Sarkawi S Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian terdakwa Suwardi, (konsultan), Antonius alias Ameng (Direktur PT Inhu Pratama), rekanan. Andi Akib (subkontraktor) dan Adi Sucipto orang yang melanjutkan pekerjaan/proyek tersebut.
Pelimpahan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat tersebut dibenarkan oleh Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring SH.
"Perkara korupsi pembagunan sekolah dasar di Inhu sudah dilimpahkan jaksa nya yaitu Yogi Hendra SH," ucap Deni, Jum'at (28/10/16) siang..
Berkas sebanyak empat berkas dengan lima terdakwa itu. Saat ini dalam proses penetapan ketua PN untuk menentukan jadwal dan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut," jelas Deni..
Dikatakan Deni, berdasarkan dakwaan jaksa. Perbuatan kelima terdakwa itu terjadi tahun 2014 lalu, saat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Inhu, mengadakan kegiatan pembangunan gedung bertingkat sekolah dasar (SD) 025 di Kelurahan Sekip Hilir..
Kegiatan dengan sumber dana APBD Inhu senilai Rp 5.355.000.000, dikerjakan oleh PT Inhu Pratama, selaku perusahaan pemenang tender..
Selanjutnya, pekerjaan tersebut di sub kan pengerjaan oleh PT Inhu Pratama kepada perusahaan lain atau tiga kali sub. Terakhir progres bangunan sekolah itu terbengkalai atau hanya sebesar 16 persen..
Akibat tidak rampungnya proyek tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 301.904.091.
Atas perbuatan kelima terdakwa ini. Mereka dijerat Pasal 2 ayat I jo Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pidana Korupsi Dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun penjara," jelas Deni.***(prc/rtc)
Bupati Asmar Percepat Persiapan Lahan Gudang Bulog di Dorak, Targetkan Pembangunan Segera Dimulai
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar memimpin rapa.
Pemkab Meranti dan Konsulat Malaysia Perkuat Kerja Sama, Buka Peluang Kerja, Beasiswa, hingga Pasar Produk Lokal
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperkuat hub.
Bupati Asmar Ingatkan Pilkades Jangan Sampai Pecah Belah Masyarakat
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar mengingatkan seluru.
Bupati Asmar Lepas Kontingen E-Sport Meranti, Targetkan Tembus Tiga Besar dan Lolos ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Semangat membara mengiringi keberangkatan kontingen E.
Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru menerima kunjungan Tim Asistensi da.
Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
PELITARIAU,Meranti - Kabar dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (cura.








