Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Berkas Tersangka Korupsi Pembangunan SD 025 Inhu dilimpahkan Jaksa
PELITARIAU, Pekanbaru - Berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung bertingkat SD 025, Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Inhu dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama lima terdakwanya akan dimeja hijaukan.
Ke lima terdakwa yang akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut adalah, A Sarkawi S Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian terdakwa Suwardi, (konsultan), Antonius alias Ameng (Direktur PT Inhu Pratama), rekanan. Andi Akib (subkontraktor) dan Adi Sucipto orang yang melanjutkan pekerjaan/proyek tersebut.
Pelimpahan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat tersebut dibenarkan oleh Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring SH.
"Perkara korupsi pembagunan sekolah dasar di Inhu sudah dilimpahkan jaksa nya yaitu Yogi Hendra SH," ucap Deni, Jum'at (28/10/16) siang..
Berkas sebanyak empat berkas dengan lima terdakwa itu. Saat ini dalam proses penetapan ketua PN untuk menentukan jadwal dan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut," jelas Deni..
Dikatakan Deni, berdasarkan dakwaan jaksa. Perbuatan kelima terdakwa itu terjadi tahun 2014 lalu, saat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Inhu, mengadakan kegiatan pembangunan gedung bertingkat sekolah dasar (SD) 025 di Kelurahan Sekip Hilir..
Kegiatan dengan sumber dana APBD Inhu senilai Rp 5.355.000.000, dikerjakan oleh PT Inhu Pratama, selaku perusahaan pemenang tender..
Selanjutnya, pekerjaan tersebut di sub kan pengerjaan oleh PT Inhu Pratama kepada perusahaan lain atau tiga kali sub. Terakhir progres bangunan sekolah itu terbengkalai atau hanya sebesar 16 persen..
Akibat tidak rampungnya proyek tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 301.904.091.
Atas perbuatan kelima terdakwa ini. Mereka dijerat Pasal 2 ayat I jo Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pidana Korupsi Dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun penjara," jelas Deni.***(prc/rtc)
Pesan Penting Kapolda Riau di Halal Bihalal Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen M Iqbal melaksanakan kunjungan k.
Keluarga Besar Polresta Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Kapolda Riau, Dua Orang Personil Terima Tiket Umroh
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mempererat hubungan antar sesama, kel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib berte.
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otoda Tahun 2024
PELITARIAU, Surabaya - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.
Tim Sosialiasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Polda Riau Datangi Mapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU, Meranti - Tim Sosialisasi dan Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelengg.
Kasdim 0301 PBR Hadiri Undangan Halal Bihalal Bersama Kapolda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Masih dalam suasana di bulan Syawal, Kepala Staf K.