Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Berkas Tersangka Korupsi Pembangunan SD 025 Inhu dilimpahkan Jaksa
PELITARIAU, Pekanbaru - Berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung bertingkat SD 025, Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Inhu dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama lima terdakwanya akan dimeja hijaukan.
Ke lima terdakwa yang akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut adalah, A Sarkawi S Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian terdakwa Suwardi, (konsultan), Antonius alias Ameng (Direktur PT Inhu Pratama), rekanan. Andi Akib (subkontraktor) dan Adi Sucipto orang yang melanjutkan pekerjaan/proyek tersebut.
Pelimpahan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat tersebut dibenarkan oleh Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring SH.
"Perkara korupsi pembagunan sekolah dasar di Inhu sudah dilimpahkan jaksa nya yaitu Yogi Hendra SH," ucap Deni, Jum'at (28/10/16) siang..
Berkas sebanyak empat berkas dengan lima terdakwa itu. Saat ini dalam proses penetapan ketua PN untuk menentukan jadwal dan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut," jelas Deni..
Dikatakan Deni, berdasarkan dakwaan jaksa. Perbuatan kelima terdakwa itu terjadi tahun 2014 lalu, saat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Inhu, mengadakan kegiatan pembangunan gedung bertingkat sekolah dasar (SD) 025 di Kelurahan Sekip Hilir..
Kegiatan dengan sumber dana APBD Inhu senilai Rp 5.355.000.000, dikerjakan oleh PT Inhu Pratama, selaku perusahaan pemenang tender..
Selanjutnya, pekerjaan tersebut di sub kan pengerjaan oleh PT Inhu Pratama kepada perusahaan lain atau tiga kali sub. Terakhir progres bangunan sekolah itu terbengkalai atau hanya sebesar 16 persen..
Akibat tidak rampungnya proyek tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 301.904.091.
Atas perbuatan kelima terdakwa ini. Mereka dijerat Pasal 2 ayat I jo Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pidana Korupsi Dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun penjara," jelas Deni.***(prc/rtc)
Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
PELITARIAU, Pekanbaru - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Po.
Aksi Heroik Personil Polwan Polresta Briptu Nora Dalam Pengamanan APEKSI dan BBI/BBWI
PELITARIAU , Pekanbaru - Briptu Nora salah seorang Personil Polwan Polresta Peka.
Spektakuler! Menteri Perhubungan Puji Gebyar BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Gebyar Bangga Buatan Indonesia, Bangga Berwisata di.
Satgas Pra TMMD Gunakan Mobil Dinas TNI Lansir Material
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan TNI dan warga.
Plt Bupati Asmar Hadiri Lancang Kuning Carnival 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Stunting di Riau
PELITARIAU , Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meraih penghargaan T.