Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Ingat! PNS Hadiri Syukuran Calon Kepala Daerah Dijatuhi Sanksi
PELITARIAU, Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) diingatkan untuk menjaga netralitasnya saat menjelang maupun pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017.
Apabila melanggar netralitas dengan mendukung kandidat, PNS akan dikenakan sanksi pencoptan. Sanksi bisa dikenaikan kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) bila
Bahkan, seorang PNS yang menghadiri acara syukuran pasangan calon tertentu, apalagi naik panggung, sudah bisa menjadi bukti pelanggaran netralitas.
"Seorang pejabat struktural dapat dicopot dari jabatannya karena melanggar netralitas ASN (aparatur sipil negara)," kata Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo melalui siaran pers dikutip sindonews, Selasa 25 Oktober 2016.
Waluyo mengatakan negara ini telah mengalami kemajuan dalam berdemokrasi seiring perubahan sejarah dan zaman. Kondisi saat ini berbeda dengan beberapa dekade masa lalu, ketika aparatur sipil dimonopoli oleh penguasa negeri.
"Kalau dahulu zaman Pak Harto, para PNS dikumpulkan untuk mendukung Golkar. Tapi sekarang beda, dikumpulkan untuk sosialisasi dan menekankan netralitasnya," ujar Waluyo.
Dalam menghadapi persoalan menyangkut netralitas PNS saat pilkada, KASN telah melakukan kerja sama yang mengikat dengan lembaga terkait untuk memperkuat keputusan atau sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar netralitas.
"Oktober 2015 lalu, KASN telah menjalin kerja sama dengan Bawaslu, Kementerian PAN-RB, dan BKN untuk mengatasi persoalan netralitas," tuturnya.
Mantan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengungkapkan beberapa modus keberpihakan atau tidak netral PNS menjelang pilkada yang tidak disadari telah dilakukan, sehingga terjebak dalam pelanggaran asas netralitas ASN.
"Kalau ada undangan syukuran, terus hadir dan naik ke panggung, itu sudah bagian dari perilaku aktif dan provokatif untuk mendukung. Jadi saya minta hati-hati. Apalagi kalau direkam dalam bentuk audio video, itu sudah cukup menjadi bukti pelanggaran netralitas," tuturnya.***(prc)
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.








