Pilihan
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Dibaca : 564 Kali
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
Dibaca : 1553 Kali
5 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik Tahun 2024 dari ASUS
Dibaca : 1256 Kali
Anak Dibawah Umur Digilir 12 Orang Pemuda Mabuk
Buser Polres Inhu Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan
Enam orang yang diduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umum didampingi dua orang anggota Resrim Polres Inhu tampak tertunduk lesu saat diamadikan oleh pelitariau.com di ruang pemeriksaan.
PELITARIAU, Rengat – Jajaran unit Buru sergap (Buser) Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) layak diacungkan jempol, dengan kecepatan dan ketangkasan Polisi di unit ini berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Rabu (15/10) di Desa Tambak Kecamatan Kualacenaku-Inhu Riau.
Informasi yang berhasil dihimpun pelitariau.com Rabu (15/10), Jajaran Buser Polres Inhu turun kelapangan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Inhu, Korban melaporkan kejadian pemerkosaan yang terjadi sejak dua pekan terakhir pada Selasa (30/9) lalau. Korban sebut saja Bunga (16) tahun menghilang setelah kejadian pemerkosaan tersebut.
Kasat Resrim Polres Inhu Ajun Komisaris Polisi Meilki Bharata SH Sik dikonfirmasi membenarkan kalau Polisi sudah mengamankan 6 orang yang diduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur sedangkan 6 orang lagi masih dalam pengejaran. “Kita sudah tetapkan tiga orang tersangka pemerkosaan anak dibawah umur, kasus ini masih dalam pengembangan,” jelas Meilki.
Dijelaskannya, Korban menyampaikan laporan ke Polisi pada Selasa (14/10), kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga setelah korban yang kembali kerumahnya sempat menghilang sekitar 2 minggu, “Berdasarkan keterangan korban kejadiannya sudah terjadi dua kali di dua tempat, pertama di rumah kosong kedua di pinggir sungai desa Tambak,” jelasnya.
Tersangka kata Kasat akan di jerat dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun denda maksimal Rp 300 juta. Pada pasal 18 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dengan tegas berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Selanjutnya pada apasal 2 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 jelasnya, berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Kejadian tersebut bermula saat korban puang dari nonton hiburan rakyat (kyboard,red) bersama temannya, korban diajak kesebuah tempat kemudian disuruh melayani nafsu para pemuda mabuk tersebut,”jelasnya. (cr.pen)
Editorial : Ramdana Yudha
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pj Kades Syafrianto: BUMDes Berperan Penting dalam Dukung Perekonomian Desa Japura
PELITARIAU, Inhu - Desa Japura yang terletak di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indra.
Banjir Hanyutkan Jembatan Desa Beligan, Warga Mencari Solusi untuk Akses Darurat
PELITARIAU, Inhu - Jembatan Sungai Cinaku yang menghubungkan Desa Beligan, Kecam.
Waspada Kriminalitas di Wilkumnya, Polsek Pelangiran Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas
PELITARIAU, Inhil - Saat aktivitas masyarakat meningkat, Babinkamtibmas Desa Tan.
Dugaan Pencabulan Kepsek Ponpes di Inhu, Orang Tua Korban Lapor ke Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kasus dugaan pencabulan di SMP IT Ponpes Miftahul Bilad Kabup.
Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan Definitif DPRD Inhu, Ini Jadwalnya
PELITARIAU, Inhu - Kalau tidak ada areal melintang, pengucapan sumpah janji pimp.
Kepala Desa Dipilih Masyarakat, H Herman : Menang Kita Dia Kita Berhentikan Jadi Kepala Desa
PELITARIAU, Inhil - Beredar video, H Herman calon Bupati Kabupaten Indragiri Hil.