Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2733 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5284 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali
Anak Dibawah Umur Digilir 12 Orang Pemuda Mabuk
Buser Polres Inhu Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan
Enam orang yang diduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umum didampingi dua orang anggota Resrim Polres Inhu tampak tertunduk lesu saat diamadikan oleh pelitariau.com di ruang pemeriksaan.
PELITARIAU, Rengat – Jajaran unit Buru sergap (Buser) Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) layak diacungkan jempol, dengan kecepatan dan ketangkasan Polisi di unit ini berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Rabu (15/10) di Desa Tambak Kecamatan Kualacenaku-Inhu Riau.
Informasi yang berhasil dihimpun pelitariau.com Rabu (15/10), Jajaran Buser Polres Inhu turun kelapangan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Inhu, Korban melaporkan kejadian pemerkosaan yang terjadi sejak dua pekan terakhir pada Selasa (30/9) lalau. Korban sebut saja Bunga (16) tahun menghilang setelah kejadian pemerkosaan tersebut.
Kasat Resrim Polres Inhu Ajun Komisaris Polisi Meilki Bharata SH Sik dikonfirmasi membenarkan kalau Polisi sudah mengamankan 6 orang yang diduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur sedangkan 6 orang lagi masih dalam pengejaran. “Kita sudah tetapkan tiga orang tersangka pemerkosaan anak dibawah umur, kasus ini masih dalam pengembangan,” jelas Meilki.
Dijelaskannya, Korban menyampaikan laporan ke Polisi pada Selasa (14/10), kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga setelah korban yang kembali kerumahnya sempat menghilang sekitar 2 minggu, “Berdasarkan keterangan korban kejadiannya sudah terjadi dua kali di dua tempat, pertama di rumah kosong kedua di pinggir sungai desa Tambak,” jelasnya.
Tersangka kata Kasat akan di jerat dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun denda maksimal Rp 300 juta. Pada pasal 18 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dengan tegas berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Selanjutnya pada apasal 2 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 jelasnya, berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Kejadian tersebut bermula saat korban puang dari nonton hiburan rakyat (kyboard,red) bersama temannya, korban diajak kesebuah tempat kemudian disuruh melayani nafsu para pemuda mabuk tersebut,”jelasnya. (cr.pen)
Editorial : Ramdana Yudha
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








